Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Kapolri Perintah Hukum Berat Oknum Brimob Bribda MS

badge-check


Kapolri Perintah Hukum Berat Oknum Brimob Bribda MS Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA-Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Ia juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.
Pemimpin Korps Bhayangkara itu kembali menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Adapun pada Senin ini, Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT.

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.

Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara, anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.

Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

Lerai Bentrok di Tual, Kapolres Terkena Anak Panah & Jalani Operasi

25 Februari 2026 - 22:34 WIT

Maluku-Jepang Jajaki Kerja Sama Sektor Perikanan Hingga Migas

25 Februari 2026 - 22:25 WIT

Trending di Maluku