KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Diksi “tangkap dan penjarakan” hanya bisa ditujukan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah melalui ptusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Beredarnya selebaran digital di media sosial yang menyerukan aksi demonstrasi untuk “Menangkap dan Memenjarakan Walikota Ambon” memicu reaksi keras dari orang nomor satu di Kota Manise tersebut.
Walikota Ambon, di laman faceboknya pribadanya: @ Bodewin Wattimena, menilai narasi dalam selebaran tersebut bukan lagi bentuk kritik, melainkan upaya pembunuhan karakter yang keji.
Menurutnya, dalam selebaran yang menuduhnya menerima “retribusi” dari tambang ilegal, dia memberikan penjelasan menohok terkait perbedaan istilah hukum yang digunakan dalam selebaran itu.
“Gratifikasi itu pemberian pribadi kepada pejabat. Sedangkan Retribusi adalah pembayaran resmi kepada lembaga negara atas jasa atau izin. Sebaiknya hati-hati dalam membangun narasi,” tulis Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Ia mengingatkan diksi “Tangkap dan Penjarakan” hanya bisa ditujukan kepada seseorang yang sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bukan berdasarkan dugaan semata.
Dalam jawaban Walikota tersebut, nama Mujahidin Buano ikut terseret. Yang bersangkutan Namanya tertera sebagai Korlap I dalam selebaran aksi tersebut.
Walikota melontarkan sindiran tajam mengenai siapa yang sebenarnya mendapat keuntungan dari interupsi proses tambang tersebut.
“Jika saudara yang menerima sesuatu dari pengelola adalah penyelenggara negara, maka lebih tepat saudara disebut menerima gratifikasi. Hmmmm…” tulisnya, menyiratkan adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam pusaran isu ini.
Walikota menegaskan dirinya tidak anti terhadap kritik masyarakat. Namun, ia tidak akan tinggal diam jika privasi dan nama baik keluarganya diserang melalui narasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Jika kita harus berurusan dengan hukum, itu bukan karena saya anti-kritik. Tapi ini soal hak saya sebagai pribadi. Kebebasan berpendapat tidak mengajarkan kita untuk seenaknya membangun narasi negatif terhadap seseorang,” pungkasnya.
Pernyataan ini ditutup dengan pesan perdamaian namun tegas: “Beta Par Ambon… Ambon Par Samua,” sebagai pengingat bahwa hak setiap warga negara dilindungi hukum, termasuk hak untuk tidak difitnah. (KT)


























