Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Kejati Maluku Bidik  Kasus Pembayaran UP3 Era Penjabat Bupati KKT

badge-check


Kejati Maluku Bidik  Kasus Pembayaran UP3 Era Penjabat Bupati KKT Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi memberikan atensi serius terhadap sengkarut pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kasus yang menyeret nama kontraktor kelas kakap, Agustinus Theodorus (AT), ini diduga kuat menjadi ladang bancakan yang merugikan keuangan negara.

UP3 fantastis senilai Rp221,59 miliar tersebut kini masuk dalam radar “bersih-bersih” jaksa setelah muncul indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dalam proses pencairannya di masa kepemimpinan Penjabat Bupati KKT, Alwiyah Fadlun Alaydrus.

Penelusuran mengungkap kejanggalan yang nyaris tidak masuk akal dalam birokrasi pemerintahan.

Sejumlah proyek fisik yang dikerjakan AT diduga tidak melalui proses lelang resmi. Bahkan, nilai kontrak tidak ditentukan oleh dinas teknis, melainkan dipatok sendiri oleh sang kontraktor.

Meski tanpa dokumen kontrak yang sah, Pemda KKT di era Pj. Alwiyah Fadlun Alaydrus tetap nekat mencairkan dana yang disebut-sebut hampir menyentuh angka Rp100 miliar.

Langkah ini berbanding terbalik dengan era Bupati Petrus Fatlolon yang secara tegas menolak melakukan pembayaran karena mengendus potensi masalah hukum akibat ketiadaan kontrak.

Sedikitnya ada empat paket pekerjaan “penunjukan langsung” milik AT yang kini berada di bawah pengawasan hukum. Paket proyek, penimbunan areal Pasar Omele-Saumlaki bernilai Rp72,6 miliar (Baru dibayar Rp20 Miliar).

Paket proyek cutting bukit Bandara Mathilda Batlayeri, bernilai Rp9,1 miliar (Sudah Lunas), paket proyek peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele: Rp4,6 miliar (Sudah Lunas), dan paket proyek Pembangunan tiga Unit Pasar Sayur: Rp1,3 miliar.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melirik kasus ini pada 2022, hingga kini belum ada tindakan konkret yang membuat publik puas. Nama Agustinus Theodorus pun santer dijuluki sebagai sosok yang “kebal hukum” di Bumi Duan Lolat.

“Dia (AT) kebal hukum sudah lama. Publik tahu dia punya kekuatan finansial besar. Ini tantangan nyata bagi Kejaksaan,” tegas seorang sumber kepada media, akhir pekan, kemarin.

Menanggapi hal ini, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, mengonfirmasi pihaknya tengah menelaah persoalan tersebut.

“Untuk kasus tersebut belum bisa diekspose,” ujar Diky singkat saat dikonfirmasi via seluler.

Kini, publik menunggu apakah Kejati Maluku berani mendobrak “tembok kekebalan” sang kontraktor ataukah kasus ini akan kembali menguap seperti tahun-tahun sebelumnya. (KT)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Kapal Pelni Tabrak Penginapan Rahmat di Banda Naira Hingga Jebol

28 April 2026 - 19:33 WIT

PPN Ambon Gandeng UPI Perkuat Usaha Perikanan

28 April 2026 - 09:51 WIT

Pemprov Maluku Gandeng Kadin Berdayakan UMKM Buka Investasi

28 April 2026 - 09:45 WIT

Trending di Ekonomi & Bisnis