KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan umur penanganannya sudah sangat lama. Publik bertanya-tanya ada apa di balik keterlambatan ini?
Lambannya penanganan kasus dugaan korupsi pada perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, PT Gidion Bipolo, menuai kritik tajam. Institut Indonesia For Integrity (INFIT) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera melakukan tekanan (pressure) terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI guna mempercepat hasil audit kerugian negara.
Direktur INFIT, Ahmad Sueb, menegaskan bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini telah memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat status kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan, keterlambatan audit dinilai menjadi penghambat utama penegakan hukum.
“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan umur penanganannya sudah sangat lama. Publik bertanya-tanya ada apa di balik keterlambatan ini? Kejati Maluku harus segera mem-pressure BPK RI agar audit kerugian negara dipercepat,” tegas Sueb dalam rilis resmi yang diterima redaksi, Mingg, 11 Januari 2026.
Ahmad Sueb juga menyoroti adanya indikasi hambatan dalam koordinasi lintas institusi antara Kejati Maluku dan BPK RI. Menurutnya, jika proses ini terus berlarut-larut, muncul kesan adanya pembiaran yang disengaja oleh pihak-pihak terkait.
“Kami prihatin melihat koordinasi ini seolah tidak berjalan. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang disengaja untuk mengulur waktu. Penuntasan kasus ini adalah amanat bagi negara dan juga hak publik untuk mendapatkan keadilan,” lanjutnya.
INFIT mengingatkan bahwa setiap hari yang terbuang tanpa kepastian hukum hanya memberikan ruang bagi para pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban.
“Pengusutan tuntas kasus ini sangat krusial. Jangan biarkan para koruptor terlalu lama menghirup udara bebas karena lambatnya administrasi audit. Kami meminta komitmen serius dari kedua lembaga ini,” pungkas Sueb.
Sebagaimana diberitakan sebelum, tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan, PT Bipolo Gidin, mulai tersingkap.
Dugaan megakorupsi senilai Rp41,5 Miliar kini memasuki babak krusial. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini hanya tinggal selangkah lagi untuk menyeret aktor-aktor di balik layar ke balik jeruji besi.
Sejak ekspose perkara dilakukan di hadapan BPK RI Perwakilan Maluku pada Juli lalu, publik terus bertanya-tanya kapan penetapan tersangka dilakukan. Namun, Kejati Maluku menegaskan bahwa kunci utama kasus ini berada di tangan auditor BPK.
Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara (PKKN) akan menjadi instrumen hukum paling vital untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas ambruknya perusahaan jasa perkapalan tersebut.
“Kemungkinan calon tersangka sih sudah ada. Soal berapa orang dan siapa saja, itu tergantung dari hasil audit nilai kerugian negara. Kita juga belum bisa menentukannya sekarang,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu, 7 Januari 2026.
DUA NAMA DIPUSARAN KASUS
Meski pihak Kejati masih menutup rapat daftar nama calon tersangka, desas-desus di lingkaran hukum mulai mengerucut pada dua figur sentral. Nama mantan Direktur Utama PT Bipolo Gidin, ZB, dan sosok bernama WA santer dikabarkan jadi calon tersangka di kasus ini.
Wilis Ayu sendiri telah dipecat dari posisinya. Ia diduga kuat memiliki peran sentral yang menyebabkan operasional Perusahaan yang menaungi KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar mengalami kemacetan total hingga berujung pada kerugian negara yang fantastis.
PT Bipolo Gidin yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013 sejatinya diproyeksikan menjadi tulang punggung transportasi laut di Buru Selatan. Melalui pelayanan angkutan laut dan kepelabuhanan, perusahaan ini memegang mandat besar untuk konektivitas wilayah.
Namun, alih-alih memberikan kontribusi bagi daerah, perusahaan ini justru diduga menjadi “sapi perahan”. Nilai Rp41,5 Miliar yang hilang bukan jumlah yang sedikit bagi Kabupaten Buru Selatan.
“Katong (kami) jua mau cepat, tapi semua itu tergantung dari BPK saja,” pungkas Ardy, mengisyaratkan bahwa bola panas kini ada di meja auditor.
Sebagaimana diketahui, total kerugian di kasus ini diduga mencapai Rp41,5 Miliar. Akibatanya, operasional KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar macet, hingga saat ini, diduga akibat tindakan korupsi itu.
Pengusutan kasus ini sendiri, telah berstatus penyidikan, menunggu hasil audit final BPK RI untuk penetapan tersangka. Targetnya, mengarah pada mantan petinggi perusahaan yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Akankah BPK RI mempercepat hasil auditnya, ataukah kasus ini akan terus mengambang di tengah lautan birokrasi? Publik Buru Selatan kini menanti keberanian Kejati Maluku untuk menuntaskan skandal yang telah mematikan urat nadi transportasi laut mereka. (KT)


























