KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengedukasi siswa di Kabupaten Maluku Tengah mengenai pencegahan kenakalan remaja dan bahaya konsumsi minuman keras.
“Edukasi ini disampaikan di SMA Negeri 47 Maluku Tengah, sebagai respons atas sejumlah peristiwa yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa pekan terakhir, yang dinilai perlu mendapat perhatian bersama melalui langkah edukatif dan preventif sejak usia sekolah,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya di Maluku Tengah, Senin.
Ia menegaskan bahwa edukasi kepada pelajar menjadi langkah strategis untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Ambon.
“Pelajar adalah generasi penerus. Jika sejak dini mereka dibekali pemahaman tentang bahaya miras dan kenakalan remaja, maka kita telah ikut menjaga masa depan mereka sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” kata dia.
Polresta Ambon berkomitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif ke sekolah-sekolah sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana dan kekerasan yang melibatkan anak dan remaja.
Kasat Binmas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP Djafar Lessy menegaskan bahwa segala bentuk kenakalan remaja, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat, harus dihentikan karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
“Kenakalan remaja dan konsumsi minuman keras tidak dibenarkan karena dapat menyeret anak-anak ke dalam proses hukum, yang pada akhirnya menghambat masa depan mereka sendiri,” ujar dia.
Ia juga mengajak para siswa untuk lebih mendekatkan diri kepada ajaran agama, patuh dan hormat kepada orang tua di rumah, serta guru di sekolah.
Dia menjelaskan tugas utama anak dan remaja belajar dan menimba ilmu sebagai bekal menggapai masa depan yang lebih baik.
Selain itu, para siswa diimbau untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam menyelesaikan masalah serta berpikir bijak dengan melaporkan setiap persoalan kepada orang tua, guru, maupun pihak kepolisian agar dapat diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan atau sesuai jalur hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanamkan nilai persaudaraan dan kebersamaan kepada para siswa sebagai anak-anak “Negeri Liang” Maluku Tengah, dengan mengajak mereka menjaga kerukunan hidup orang basudara yang telah diwariskan oleh para leluhur. (AN/KT)


























