Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Kota Ambon Borong HAKI, 665 UMKM Disuntik Modal & Legalitas

badge-check


Kota Ambon Borong HAKI, 665 UMKM Disuntik Modal & Legalitas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Seluruh penerima hibah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah fundamental untuk menjamin legalitas usaha dan akuntabilitas program.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kota Ambon tancap gas di tahun 2025 dengan fokus ganda: memperkuat permodalan dan melindungi identitas produk lokal. Sebanyak 665 pelaku usaha mikro di Ambon ditargetkan menerima bantuan permodalan dari APBD.

Plt Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Vebyana Siegers, memastikan langkah strategis ini, yang juga mencakup fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pembentukan masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, akan dijadikan ekonomi lokal tangguh dan berdaya saing global.

Siegers menjelaskan, dari target 665 pelaku usaha, bantuan permodalan yang bersumber dari APBD Kota Ambon tersebut disalurkan secara terencana dalam tiga tahap sepanjang tahun.

“Yang sudah direalisasikan penyalurannya yaitu kepada 422 pelaku usaha, sementara sisanya 243 pelaku usaha sedang diproses untuk disalurkan,” kata Veby Siegers di Ambon.

Penentuan penerima bantuan permodalan dilakukan melalui survei lapangan langsung oleh tim Dinkop UM guna memastikan bantuan tepat sasaran dan manfaat program dirasakan merata di lima kecamatan di Kota Ambon.

Dalam penyaluran, Dinkop Ambon menggandeng Bank BTN untuk mendukung akses pembiayaan, literasi keuangan, dan pendampingan berkelanjutan. Siegers menegaskan, seluruh penerima hibah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah fundamental untuk menjamin legalitas usaha dan akuntabilitas program.

Tak berhenti pada modal, Dinkop juga serius melindungi produk unggulan daerah. Sebanyak 60 pelaku usaha difasilitasi pendaftaran HAKI, yang kini sedang menunggu penerbitan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).

“Pendaftaran HAKI merupakan indikator bahwa usaha telah berkembang, ditandai dengan modal di atas Rp50 juta dan memiliki karyawan, sehingga membutuhkan perlindungan hukum terhadap inovasi, desain, dan identitas produk,” ujar Siegers.

PILAR EKONOMI BARU

Selain bantuan modal dan HAKI, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dinkop Ambon telah berhasil membentuk 50 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di desa/negeri maupun kelurahan, mencakup lima kecamatan.

Program ini didukung penuh oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025, bahkan mendapatkan dukungan kerja sama dengan Komando Daerah Militer XV/Pattimura. Siegers menyebut, tim Dinkop memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penguatan kelembagaan hingga koordinasi aset pemerintah daerah terkait lahan Koperasi.

“Sebagai bentuk nyata pelaksanaan percepatan tersebut, telah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Wayame pada 17 Oktober 2025,” tambahnya.

Siegers berharap, dengan sinergi antara perlindungan HAKI, dukungan hibah dari APBD, dan program Koperasi Merah Putih, pelaku usaha lokal semakin tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ambon Perang Lawan Bansos Salah Sasaran, 650 Agen Digital Diterjunkan

13 Mei 2026 - 03:03 WIT

Ambon Dikepung Cuaca Ekstrem, Warga Diminta Waspada Titik Rawan Longsor

13 Mei 2026 - 02:27 WIT

TNI AL Ambon Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso

11 Mei 2026 - 16:03 WIT

Wali Kota Lepas Calon Haji Kota Ambon 2026

8 Mei 2026 - 06:14 WIT

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Trending di Amboina