KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Seluruh penerima hibah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah fundamental untuk menjamin legalitas usaha dan akuntabilitas program.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kota Ambon tancap gas di tahun 2025 dengan fokus ganda: memperkuat permodalan dan melindungi identitas produk lokal. Sebanyak 665 pelaku usaha mikro di Ambon ditargetkan menerima bantuan permodalan dari APBD.
Plt Kadis Koperasi dan Usaha Mikro, Vebyana Siegers, memastikan langkah strategis ini, yang juga mencakup fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan pembentukan masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, akan dijadikan ekonomi lokal tangguh dan berdaya saing global.
Siegers menjelaskan, dari target 665 pelaku usaha, bantuan permodalan yang bersumber dari APBD Kota Ambon tersebut disalurkan secara terencana dalam tiga tahap sepanjang tahun.
“Yang sudah direalisasikan penyalurannya yaitu kepada 422 pelaku usaha, sementara sisanya 243 pelaku usaha sedang diproses untuk disalurkan,” kata Veby Siegers di Ambon.
Penentuan penerima bantuan permodalan dilakukan melalui survei lapangan langsung oleh tim Dinkop UM guna memastikan bantuan tepat sasaran dan manfaat program dirasakan merata di lima kecamatan di Kota Ambon.
Dalam penyaluran, Dinkop Ambon menggandeng Bank BTN untuk mendukung akses pembiayaan, literasi keuangan, dan pendampingan berkelanjutan. Siegers menegaskan, seluruh penerima hibah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), langkah fundamental untuk menjamin legalitas usaha dan akuntabilitas program.
Tak berhenti pada modal, Dinkop juga serius melindungi produk unggulan daerah. Sebanyak 60 pelaku usaha difasilitasi pendaftaran HAKI, yang kini sedang menunggu penerbitan sertifikat resmi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Pendaftaran HAKI merupakan indikator bahwa usaha telah berkembang, ditandai dengan modal di atas Rp50 juta dan memiliki karyawan, sehingga membutuhkan perlindungan hukum terhadap inovasi, desain, dan identitas produk,” ujar Siegers.
PILAR EKONOMI BARU
Selain bantuan modal dan HAKI, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dinkop Ambon telah berhasil membentuk 50 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di desa/negeri maupun kelurahan, mencakup lima kecamatan.
Program ini didukung penuh oleh Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025, bahkan mendapatkan dukungan kerja sama dengan Komando Daerah Militer XV/Pattimura. Siegers menyebut, tim Dinkop memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penguatan kelembagaan hingga koordinasi aset pemerintah daerah terkait lahan Koperasi.
“Sebagai bentuk nyata pelaksanaan percepatan tersebut, telah dilakukan peletakan batu pertama pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih Wayame pada 17 Oktober 2025,” tambahnya.
Siegers berharap, dengan sinergi antara perlindungan HAKI, dukungan hibah dari APBD, dan program Koperasi Merah Putih, pelaku usaha lokal semakin tangguh, inovatif, dan berdaya saing tinggi, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (KT)


























