KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Terdakwa berinisial RW penembak anggota Polsek Wahai Aipda Anumerta Husni Abdullah, pada bentrokan antarwarga di wilayah itu, diadili Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 19 November 2025.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, diadili hakim, Wilson Sriver sebagai hakim ketua, bersama dua anggota hakim lainnya dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bertindak sebagai JPU adalah, dari Kejaksaan Negeri Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Yang menarik, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa RW, dibacakan langsung oleh Kejari Malteng, Rian Joze Lopulalan.
JPU menyebut, terdakwa RW dalam perkara ini terbukti bersalah melanggar pasal 338 KUHP. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan. Terdakwa dibidik hukuman penjara selama 13 tahun dan tetap ditahan.
” Menuntut terdakwa RW dengan pidana selama 13 Tahun Penjara. Dan terdakwa tetap ditahan serta barang bukti keseluruhannya dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” kata Rian Joze bertindak sebagai JPU dalam perkara ini..
Terdakwa RW didampingi kuasa hukum usai mendengar pembacaan tuntutan JPU menyatakan menyatakan pikir-pikir. Selanjutnya, sidang ditutup majelis hakim dan dilanjutkan pekan depan agenda pembelaan.
Sebagaimana diketahui, peristiwa bentrokan kelompok masyarakat Desa Sawai dan Rumaolat, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, pecah pada Kamis, 3 April 2025.
Akibat peristiwa itu, satu anggota Polri Bripka Husni Abdullah, Panit Intelkam Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah dinyatakan gugur saat bertugas menghentikan bentrokan.
Terdakwa RW (33), merupakan seorang pegawai honorer yang bekerja di Kantor Kehutanan Taman Nasional Manusela, kelahiran Langgur berdomisili di Masihulan, Kecamtan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. (KT)


























