KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, menuntut berat terdakwa Ismail Bugis alias “Tete Bu” pelaku aksi bejat terhadap anak dibawa umur.
Atas perbuatannya terdakwa “Tete Bu” dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, Endang Anakoda, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin, 6 Oktober 2025.
Kakek yang telah berusia sepuh itu, tampak pasrah ketika JPU membacakan dakwaan terhadap dirinya, disidang tertutup yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu dan dua anggota hakim lainnya itu.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa “Tete Bu” dinilai terbukti bersalah dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan berulang.
Terdakwa diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang Jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 10 tahun. Dan, terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Endang Anakoda. Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100.000.000-, subsider 6 bulan.
“Jika tidak sanggup bayar denda tersebut maka digantikan subsider hukuman ditambah enam bulan bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Sementara barang bukti terdakwa berupa, satu buah blouse lengan panjang warna merah bermotif garis-garis hitam, dan satu buah celana kain panjang warna hitam, dikembalikan kepada anak korban.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terjadi diawal tahun 2025. Kejadian persetubuhan terakhir, terjadi Rabu 07 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 WIT.
TKP Ahuru, Kampung Kolam, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di rumah terdakwa.
Terdakwa kerap datang ke rumah anak korban dan diberi makanan oleh orang tua anak korban.
Hubungan antara anak korban dan terdakwa cukup dekat. Terdakwa juga sering berikan uang kepada anak korban saat bertamu ke rumah anak korban.
Jumlah uang yang diberikan terdakwa berkisar sebesar Rp10.000., anak korban datang ke rumah memiliki uang dan terdakwa memberikan uang kepada anak korban sekitar Rp15.000, hingga Rp20.000. (KTL)


























