Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Terbongkar Ada Sejumlah Oknum Polisi di Kasus “Penyimpanan” B3

badge-check


Terbongkar Ada Sejumlah Oknum Polisi di Kasus “Penyimpanan” B3 Perbesar

KBARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sejumlah nama oknum polisi terseret dalam kasus penyimpanan sianida (Barang Berbahaya Beracun B3), di Ruko Pasar Mardika, Ambon, yang terbongkar, akhir pekan kemarin.

Salah satu oknum polisi itu,  berinisial: Bribka ER. Yang bersangkutan, kabarnya, telah diperiksa Bidpropam Polda Maluku, atas dugaan keterlibatannya yang diduga melanggar kode etik profesi Polri.

ER saat ini, bertugas di Polres Maluku Barat Daya (MBD). Sebelumnya, ER diduga terlibat kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Hartini.

Sebagaimana diketahu, nama ER, muncul menyusul Ditkrimsus Polda Maluku dan Pemprov Maluku membongkar paksa satu unit bangunan Ruko berisi 46 Koli berisi B3 di kawasan Mardika.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, dalam Gelar perkara Sabtu, 27 September 2025 di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku.

Kegiatan yang dipimpin Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat itu, dihadiri sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.

Pelaksanaan gelar perkara merujuk Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Bripka ER.

Hasil penyelidikan mereka, Bripka ER diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kasus ini akan ditingkatkan ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Dan terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka ER telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran, tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Maraknya pemberitaan media online maupun media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan, maka sesuai hasil gelar perkara, untuk dibuat terang dugaan itu, maka akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri terbukti lakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, ditindak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Ini sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” ujar Kabid Humas.

Selain ER, ada juga nama seorang anggota Polisi berinisial I, disebut ikut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Hartini. Polisi I bertugas di Ditpolairud Polda Maluku.

Kemudian, suami dari Hartini, AKP S juga kabarnya akan diperiksa terkait kepemilikan 46 koli berisi Cianida yang telah diamankan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku.

” Nanti kita lihat perkembangan. Bila ada pemeriksaan saksi-saksi. Krimsus sudah layangkan surat panggilan untuk ibu Hartini. Cuma orangnya lagi di luar. Intinya, semua yang ada kaitanya akan diperiksa. Perkembanganya akan kita sampaikan,” pungkas perwira dengan dua melati ini. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku