Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

40 Kadal Panama & 9 Ekor Biawak Translokasi dari Jakarta ke Maluku

badge-check


40 Kadal Panama & 9 Ekor Biawak Translokasi dari Jakarta ke Maluku Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima translokasi satwa liar berupa 9 ekor Biawak Maluku (Varanus indicus) dan 40 ekor Kadal Panana (Tiliqua gigas) dari BKSDA DKI Jakarta.

“Seluruh satwa dilaporkan dalam kondisi sehat dan kini dirawat di Pusat Konservasi Satwa Khusus Maluku (PKS-KM) sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan, di Ambon, Sabtu.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya konservasi untuk menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati khas Maluku. Proses translokasi satwa tersebut diharapkan dapat mengembalikan populasi asli di wilayah habitatnya yang selama ini terancam akibat perburuan maupun perdagangan ilegal.

Menurut BKSDA Maluku, translokasi satwa liar tidak hanya bertujuan menjaga populasi, tetapi juga memastikan satwa-satwa tersebut tetap memiliki peran ekologis dalam rantai makanan di habitat alaminya.

Biawak Maluku dan Kadal Panana dikenal sebagai satwa endemik yang memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Kehadiran mereka membantu mengontrol populasi mangsa tertentu sehingga ekosistem tetap stabil.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kehidupan satwa di alam bebas.

Masyarakat diimbau untuk tidak memperdagangkan maupun memelihara satwa liar dilindungi. “Dukungan publik dinilai sangat penting agar upaya konservasi dapat berjalan maksimal dan keberadaan satwa khas Maluku tetap lestari untuk generasi mendatang,” ucapnya.

Langkah translokasi ini bukan sekadar pemindahan satwa, namun menjadi bukti nyata dari komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia, khususnya spesies yang dilindungi dan terancam punah.

“Translokasi satwa liar sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam upaya pelestarian satwa dilindungi,” ujarnya.

BKSDA Maluku berharap langkah ini dapat menginspirasi berbagai pihak untuk turut serta dalam konservasi keanekaragaman hayati. Dukungan masyarakat dalam menjaga kelestarian habitat serta pelaporan terhadap perdagangan ilegal satwa juga menjadi kunci keberhasilan upaya pelestarian jangka panjang.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku