KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Litao tercatat sebagai Anggota DPRD Waktobi 2024-2029. Dia adalah buronan sejak 2014, 11 tahun silam, karena kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda.
Kasus yang melibatkan La Lita alias Litao adalah catatan hitam dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) daerah. Pria yang terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi 2024-2029 itu ternyata masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pembunuhan.
Meskipun lenyap rimbanya selama 11 tahun, dan ujug-ujug lolos sebagai legislator daerah 2024 silam, Litao tetap saja Litao: tersangka pembunuhan anak yang belum diadili sejak 2014.
Korban merupakan Wiranto, anak muda berusia 17 tahun ketika dibunuh. Sebelum menjadi buronan, Litao bersama dua rekannya terlibat penganiayaan di Lingkungan Topa, Mandati I, Wangiwangi Selatan. Peristiwa itu terjadi dalam acara joget tanggal 25 Oktober 2014.
Korban sebenarnya masih bertahan selama satu hari usai penganiayaan, tetapi meninggal pada keesokan harinya. Korban anak mengalami luka tusuk di dada, serta robek di jempol kaki dan kepala. Litao dianggap kabur dari kasus tersebut, lalu ditetapkan sebagai buronan. Sementara itu, dua pelaku lain divonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan, terhitung sejak 2015.
Keluarga korban yang menyadari Litao muncul ke khalayak sebagai seorang caleg DPRD Wakatobi pada Pileg 2024 lalu, merasa tidak terima. Litao kembali diadukan ke kepolisian.
Litao kini sudah kembali ditetapkan menjadi tersangka melalui Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 yang diteken Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Teranyar, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra sudah memeriksa sebanyak lima orang saksi terkait dengan kasus anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita, yang menjadi tersangka pembunuhan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan bahwa penarikan kasus ini ke Polda merupakan rekomendasi dari tim audit internal untuk mempercepat penanganannya.
Ia menyampaikan dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak melanjutkan berkas perkara yang lama, melainkan memulai penyelidikan baru (splitting). Ini dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti. Dua orang yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini, kini diperiksa kembali sebagai saksi.
Dia menyebutkan setelah melakukan penyelidikan dan mencari dua saksi tersebut, mereka ditemukan berada di wilayah Ambon dan Papua. Dari keterangan mereka berdua, penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti cukup untuk menetapkan Litao sebagai tersangka lagi.
“Intinya satu, berkas perkara yang lama tidak bisa kami lanjutkan karena di situ berbeda. Kami buat berkas baru di mana dua orang yang dulu berkas lama sebagai tersangka, sekarang beralih status sebagai saksi. Sehingga berkasnya itu harus baru dan tidak menggunakan berkas yang lama,” kata Wisnu di Kendari, Sultra.
SKCK LITAO JADI TANYA
Sebagai informasi, seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRD itu wajib memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini pada dasarnya mencatat riwayat kelakuan baik berdasarkan data kepolisian.
Menurut keterangan Wa Ode Nurhayati, Ketua DPD Hanura Sulawesi Tenggara, Litao merupakan saksi perkara ketika menyerahkan berkas Pilkada 2024 silam. Ia juga mengklaim kasus ini sengaja diviralkan.
Hal yang cenderung tak memenuhi syarat pengajuan dokumen pemilihan kepala daerah ini membuat publik mempertanyakan proses pemberian SKCK Litao. Selain itu, mengapa dari penyelenggara pemilu legislatif daerah tidak melakukan pendalaman dan pengecekan ulang terhadap latar belakang seorang caleg.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Polisi, Iis Kristian, mengakui penerbitan SKCK atas nama Litao telah disimpulkan sebagai bentuk kelalaian sehingga satu personel diberikan sanksi berupa demosi.
Dia menjelaskan dalam penerbitan SKCK terdapat SOP sesuai dengan Perpol 6 Tahun 2023, yakni ketika ada pemohon SKCK di Satuan Intel Polres harus berkoordinasi dengan Satuan Lantas, Satuan Narkoba, dan Satuan Reskrim untuk mengecek pemohon tersebut terlibat dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Akan tetapi, dalam proses penerbitan SKCK tersebut, Aiptu S sebagai petugas SKCK, tidak mencantumkan tindakan Litao yang telah menjadi tersangka kasus pembunuhan pada tahun 2014. Bahkan, saat itu status Litao telah masuk dalam DPO.
Atas perbuatan kelalaian tersebut, Aiptu S dijatuhi sanksi demosi tiga tahun ke Polres Buton Utara. Selain itu, Aiptu S juga dibatalkan untuk mengikuti pendidikan perwira.
“Petugas di Reskrim itu tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam DPO. Kelalaiannya tidak melihat register itu,” ujar Kristian, dikutip dari Antara.
CORENG WAJAH DEMOKRASI
Pengajar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI) sekaligus pakar kepemiluan, Titi Anggraini, menilai kasus Litao menjadi DPRD Wakatobi ini sungguh telah mencoreng wajah demokrasi. Bisa-bisanya, kata Titi, seseorang berstatus DPO pembunuhan sejak 2014 justru bisa lolos menjadi anggota DPRD.
Peristiwa ini sekaligus menunjukkan terjadi kelemahan serius dalam tata kelola pencalonan, khususnya dalam aspek verifikasi dokumen persyaratan yang seharusnya menjamin bahwa hanya calon dengan rekam jejak bersih yang dapat maju sebagai calon legislatif (caleg).
“Penerbitan SKCK oleh kepolisian untuk seorang DPO jelas merupakan kelalaian besar. Penyelenggara pemilu memang hanya memproses dokumen sesuai yang diajukan, tetapi ketika dokumen itu sendiri cacat sejak awal, artinya ada persoalan serius dalam koordinasi antarlembaga,” terang Titi.
Publik berhak menuntut penjelasan yang jujur dan transparan dari kepolisian mengapa data krusial seperti status hukum bisa lolos. Menurut Titi, dari sisi korban, ini benar-benar melukai rasa keadilan.
Selama 11 tahun mereka mencari keadilan, tapi tiba-tiba tersangka bisa bertransformasi menjadi wakil rakyat dengan segala fasilitasnya.
“Ini membuktikan bahwa sistem hukum dan kepemiluan kita masih menyisakan celah yang lebar bagi orang-orang bermasalah untuk menyusup ke arena politik formal,” lanjut Titi.
Partai politik juga tidak boleh cuci tangan. Partai pengusung semestinya menjalankan fungsi rekrutmen politik secara serius, tidak sekadar mencomot nama tanpa peduli integritas dan rekam jejak individu.
Klaim “kecolongan” tidak bisa menjadi alasan pembenaran. Partai politik, kata Titi, harus ikut bertanggung jawab penuh atas siapa yang mereka usung.
Titi menilai kasus ini menandakan perlunya perbaikan sistem integrasi data hukum supaya penyelenggara pemilu bisa melakukan verifikasi yang lebih akurat. Selanjutnya, penguatan fungsi rekrutmen di partai politik itu sendiri dengan standar integritas yang ketat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga perlu meningkatkan transparansi rekam jejak hingga riwayat hidup caleg. Titi memandang, pemilu lalu KPU terlalu akomodatif pada caleg dengan menoleransi calon yang tidak mau rekam jejaknya dipublikasikan dengan dalih perlindungan data pribadi.
“Kasus Litao harus dijadikan pelajaran penting. Proses pemilu harus mampu memastikan wakil rakyat yang terpilih adalah figur yang benar-benar layak secara moral dan hukum, bukan justru buronan yang lolos karena celah sistem,” ujar Titi.
Senada dengan Titi, Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menilai, penyelenggara pemilu berkontribusi terhadap kejadian ini. KPU pada Pemilu 2024, tidak mempublikasikan profil/CV semua caleg yang terdaftar secara keseluruhan.
Padahal, sistem pemilu DPR dan DPRD adalah proporsional terbuka. Seharusnya warga berhak memilih caleg secara langsung.
Karena CV caleg tidak dibuka, kualitas caleg jadi tidak bisa dinilai. Imbasnya, catatan hukum atau status pidana seorang caleg juga tidak bisa diawasi Bawaslu dan masyarakat. Di sisi lain, parpol pengusung memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan caleg mereka adalah orang-orang yang berintegritas.
“Fungsi partai di antaranya kaderisasi dan pendidikan politik untuk menjamin pengakaran partai politik secara lembaga, anggota, dan rakyat. Kalau fungsi itu dilakukan, partai bisa mendalami informasi anggota partai dan calegnya. Karena umumnya rekrutmen pencalonan hanya dilakukan jelang pemilu, jadinya partai tidak tahu ada anggota atau calegnya yang bermasalah hukum,” tutur.
Sementara itu, Peneliti Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro memandang, kasus Litao memang menyingkap potret buram dan celah serius dalam sistem hukum dan pemilu di Indonesia.
Kejadian ini bukan hanya ironi, tetapi juga sebuah tamparan keras bagi rasa keadilan, terutama keluarga korban yang telah menanti selama lebih dari satu dekade.
Secara prosedural, kata Arif, penyelenggara pemilu kemungkinan tidak melakukan kealpaan jika dilihat dari kacamata peraturan. KPU mensyaratkan bakal caleg untuk menyertakan SKCK sebagai bukti tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Dalam kasus ini, Litao berhasil mendapatkan SKCK dari Polres Wakatobi. Dengan terbitnya SKCK itu, KPU secara administratif bisa memenuhi syarat verifikasi. Maka, akar masalahnya ada pada proses penerbitan SKCK itu sendiri.
Sayangnya, aturan ini membuat penyelenggara pemilu lebih bersifat administratif, ketimbang substantif.
“KPU dan Bawaslu lebih banyak berperan sebagai ‘wasit administrasi’. Selama dokumen lengkap dan sah secara formal (seperti SKCK yang asli), mereka tidak memiliki wewenang atau kapasitas untuk melakukan investigasi mendalam terhadap rekam jejak setiap calon,” ujar Arif.
Karenanya, parpol harus dapat menjadi gerbang pertama seleksi caleg. Semestinya, parpol punya mekanisme internal memverifikasi caleg dengan ketat.
Kasus ini membuktikan bahwa proses penjaringan dalam internal parpol masih sangat lemah dan hanya fokus pada potensi elektabilitas tanpa menelusuri rekam jejak hukum dan sosial caleg.
“Harus ada mekanisme due diligence dan uji kepatutan yang serius, termasuk penelusuran rekam jejak hukum, sosial, dan integritas calon. Kecolongan adalah bentuk pengakuan atas kegagalan fungsi parpol,” terang Arif.
Kasus Litao adalah anomali yang memalukan bagi catatan hukum dan kepemiluan. Seorang tersangka pembunuhan malah dilindungi sistem yang seharusnya menyaringnya. Ini menjadi cerminan betapa rapuhnya sistem seleksi wakil rakyat dan mahalnya harga sebuah keadilan bagi pihak korban. (TIRTO)


























