KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling terkait kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat di daerah setempat.
Kegiatan yang digagas bersama dengan Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon itu, berlangsung di Gedung Ashari Alfatah Ambon, Rabu 27 Agustus 2025.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ambon, Ketua TP-PKK, Forkopimda, Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon hadir saat acara pembukaan.
Dalam sambutannya, Walikota menegaskan kegiatan pelayanan terpadu ini, memiliki arti strategis dalam upaya mewujudkan Kota Ambon yang manise, inklusi, toleran, dan berkelanjutan.
“Pelayanan terpadu sidang isbat nikah ini adalah bagian dari komitmen Pemkot, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama untuk memberikan kepastian hukum perkawinan dan kependudukan kepada masyarakat.
“Hari ini ada 100 pasangan yang mengikuti Sidang Isbat Nikah. Pada hari Jumat mendatang juga akan difasilitasi 100 pasangan dari masyarakat Kristen untuk mendapatkan kepastian status hukumnya,” sebutnya.
Dengan keterbatasan pemahaman maupun persyaratan administrasi tambah dia, seringkali membuat sebagian masyarakat tidak dapat menikah secara resmi.
Oleh karena itu, kegiatan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pengakuan hukum dan akses terhadap layanan administrasi kependudukan.
“Kami yakin tujuan ini baik, yaitu memberikan kepastian hukum dan pengakuan resmi Atas pernikahan yang dilakukan sehingga pasangan suami istri akan memiliki bukti sah pernikahan yang diakui oleh negara dengan mendapatkan buku nikah yang sah, sehingga mereka bisa mendapatkan berbagai bukti administrasi kependudukan seperti akta kelahiran bagi anak-anak, kartu keluarga, Kartu identitas anak dan lain-lain,”sentilnya.
Disebutkannya program ini akan dilaksanakan secara periodik setiap tahun dengan target yang terus meningkat.
“Saya ingin kegiatan ini berlangsung secara periodik dan setiap tahun harus dilakukan. Kita tingkatkan targetnya. Kalau hari ini 100 tahun depan saya mau semua di angka 200 dan kita bisa lakukan secara bertahap,”tuturnya.
Smentara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Ambon menegaskan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya sah menurut agama, namun belum tercatat di negara.
“Melalui sidang isbat nikah, pasangan akan memperoleh buku nikah yang sah, akta kelahiran bagi anak, kartu keluarga, KTP, serta dokumen kependudukan lainnya. Hal ini penting untuk memberikan hak dan perlindungan hukum, baik bagi pasangan maupun anak-anaknya,”ungkapnya.
Jumlah peserta kegiatan ini mencapai sambung dia, mencapai 100 pasangan, berdasarkan data dari KUA di empat kecamatan di Kota Ambon.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ambon menyampaikan harapan agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen resmi perkawinan.
“Harapan kita, semua pasangan memiliki buku nikah. Pengadilan Agama selalu terbuka untuk masyarakat Kota Ambon, memberikan pelayanan seluas-luasnya secara transparan,” pungkasnya. (KTL)


























