KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku dan Seram Bagian Barat (SBB) menghentikan dua penuntutan perkara penganiayaan di berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian dua perkara itu, diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Video Conference diruang Vicon Pidum Kejati Maluku, Kamis 21 Agustus 2025.
Kepala Kejari SBB, Anto Widi Nugroho saat Vicon menyebutkan terkait penghentian penuntutan terhadap dua perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.
Lanjutnya meliputi perkara penganiayaan atas nama tersangka Samsul Bahri Palisoa alias Bahri, terhadap korban Jukisno Renyaan, bertempat di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual Kabupaten SBB dan perkara penganiayaan atas nama tersangka Saipul Palisoa, terhadap korban Wa Nia yang berlokasi di Dusun Masika Jaya Desa Waesala Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Sebutnya kedua perkara dimaksud merupakan satu rangkaian atas sebuah peristiwa tindak pidana yang berawal dari pertengkaran adu mulut antara para pelaku dan korban yang diketahui saling bertetangga di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.
Berdasarkan upaya pendekatan Tim Jaksa Fasilitator Kejari SBB, akhirnya kedua belah pihak berhasil di damaikan dengan melibatkan para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga.
“Keluarga tersangka maupun keluarga Korban lewat pendekatan Jaksa Fasilitator maka perdamaian dapat terwujud dengan adanya permintaan maaf dari tersangka kepada korban. Korban telah memaafkan tersangka tanpa ada persyaratan apapun,”ujar Kejari SBB saat Vicon.
Menindaklanjuti paparan Kepala Kejari SBB, Wakajati Maluku Abdullah Noer Deny dan jajaran, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum berkesimpulan sepakat menyetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif serta upaya penegakan hukum yang humanis, sebagaimana dengan mempertimbangkan persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-. (KTL)


























