KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan Raja Hatalai, Kecamatan Leimur Selatan, Kota Ambon, Hendry Loppies divonis 7 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawa umur.
Vonis tersebut dijatuhi tiga majelis hakim yang diketuai, Orpha Marthina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 29 July 2025.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawa umur.
Perbuatan tersebut diancam: Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
Atas perbuatan terdakwa Hendry Loppies alias HL, hakim memvonis terdakwa tujuh tahun penjara dan terdakwa tetap ditahan, kata hakim dalam amar putusan itu.
Selain pidana badan, terdakwa yang juga mantan Raja Hatalai ini juga dikukum membayar denda senilai Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa 1 buah celana jeans berwarna biru, 1 buah baju kaos lengan panjang bercorak hitam putih bergaris, 2 lembar bukti screenshot chat antara pelaku dan korban.
Usai pembacaan putusan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menyatakan menerima putusan. Sidang kemudian ditutup.
Sekedar tahu, mantan Raja Hatalai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta pulau ambon dan pulau-pulau Lease pada Januari 2025 lalu, usai menjalani pemeriksaan.
“Raja Hatalai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S Luhukay kepada awak media, Rabu, 15 Januari 2025.
Jane begitu sapaan juru bicara Polresta Ambon itu, juga menjelaskan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban, BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon.
“Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelasnya.
Kasus ini baru terungkap setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon. (KT)


























