KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku bakal kehilangan potensi pendapatan dari cukai rokok dan minuman beralkohol. Pasalnya, dua cukai asli tapi palsu alias “aspal” kini, beredar di Maluku.
Dugaan ini terungkap, menyusul Kanwil Bea dan Cukai melaporkan kepada Pemprov Maluku melalui Gubernur,Hendrik Lewerissa, saat melakukan pertemuan bersama sejumlah instansi vertikal dibawah naungan Kementerian Keuangan.
“Jadi Rabu 23 Juli 2025, Pa Gubernur berkenaan menerima instansi vertikal dibawah Kementerian Keuangan dengan Kanwil Bea dan Cukai, Kanwil Perbendaharaan , KPKNL dan KPKN. Sesuai laporan dari pihak Bea dan Cukai, kita akan kehilangan potensi pendapatan dari cukai rokok dan minuman beralkohol,” beber Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, kepada wartawan di kantor Gubernur, Kamis 24 Juli 2025.
Setelah menerima laporan itu, Gubernur langsung memerintahkan Kanwil Bea dan Cukai dan jajarannya melakukan penertiban sebagai penegakan aturan. “Jadi ada informasi cukai rokok itu ada kehilangan pendapatan kira-kira begitu. Jadi Gubernur langsung perintahkan Kanwil Bea dan Cukai bersama jajarannya segera melakukan penertiban atau semacam penegakan aturan,” ungkapnya.
Mendengar arahan tersebut pihak Bea dan Cukai siap melaksanakan penertiban cukai rokok dan minuman beralkohol dengan melibatkan Satpol PP baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Dari pihak Bea dan Cukai cukai siap lakukan penertiban. Pa Gubernur meminta kerjasama dengan Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten dan Kota dimana tempat yang akan dilakukan penertiban cukai rokok dan minuman beralkohol,” ungkapnya.
Kasrul mengungkapkan disinyalir 20-30 persen cukai rokok dan minuman beralkohol yang beredar palsu. Olehnya itu, kata dia, Gubernur mengarahkan segera melakukan penertiban dan melaporkan hasilnya.
“Pa Gubernur secara tegas mengarahkan kepada bea cukai untuk segera melakukan ini dan melaporkan kepada beliau hasilnya seperti apa. Jadi mungkin misalnya bentuk satgas tinggal teknisnya teman-teman di Bea dan Cukai atur, kita tinggal tunggu keterlibatan Satpol PP sebagai penegak Perda,”terangnya.
Guna mencegah peredaran cukai rokok dan minuman beralkohol palsu, Pemprov Maluku dan Kanwil Bea dan Cukai bersepakat membentuk Pusat Logistik Berikat. “Pa Gubernur dengan Kanwil Bea dan Cukai punya kesepakatan untuk melakukan membentuk pusat logistik berikat,” ujarnya.
Pembentukan pusat logistik yang digagas tersebut, tambah dia, agar seluruh barang yang masuk dapat diawasi. “Pusat logistik yang kita gagas semua barang masuk disitu tentunya mengurangi biaya dan lain-lain sebagainya,”pungkasnya. (KTL)


























