KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pejabat Negeri dan Saniri Rumahtiga diberi deadline waktu tiga minggu untuk menetapkan Raja Negeri Rumahtiga defenitif. Jika tidak Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan mengambil langkah lanjutan.
Kisruh mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, yang selama ini menjadi perdebatan hingga belum adanya Raja definitif tak lama lagi akan terisi.
Pemkot Ambon akan menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 250/PDT. G/2022/PN Ambon tertanggal 17 Mei 2023, diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 40 /PDT/2023/PT AMB tanggal 24 Juli 2023 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2040 K/PDT/2024, tanggal 25 Juli 2024.
Putusan tersebut menetapkan mata rumah Hatulesila sebagai mata rumah parentah yang sah di Negeri Rumahtiga. “Ini harus di proses agar proses pelantikan Raja Rumahtiga bisa dilakukan.Jangan di tunda- tunda,” tegas Walikota Ambon Bodewin Wattimena, kepada wartawan di balai kota, Senin (14/7).
Menurut Walikota pihaknya akan mematuhi putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait mata rumah parentah. “Kami akan taat dan patuh pada putusan Pengadilan. Karena itu saya perintahkan Kabag Pemerintahan dan tim segera memproses pelantikan Raja Rumahtiga sesuai dengan putusan tersebut.,” tegasnya.
Menurut dia ketegasan Pemerintah penting agar tidak menjadi preseden buruk ke depan, baik di Rumahtiga maupun di Negeri-Negeri adat lainnya. Saniri Negeri sambung dia, wajib tunduk sebagai warga negara terhadap hukum yang berlaku.
“Saniri Negeri bukan lembaga diatas Mahkamah Agung. Jadi tidak boleh memutuskan sesuatu yang bertentangan dengan Pengadilan,”sentil orang nomor satu Pemkot Ambon tersebut. (KTL)


























