Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Internasional

Bom 500 Pon di Kafe Gaza

Serangan Mematikan Israel Diduga Langgar Hukum Humaniter Internasional

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, JALUR GAZA – Sebuah serangan udara Israel di tepi pantai Kota Gaza pada Senin lalu telah menewaskan puluhan warga sipil dan memicu kecaman luas. Investigasi oleh The Guardian mengungkap bahwa serangan tersebut menggunakan bom seberat 500 pon (sekitar 230 kilogram) — sebuah senjata destruktif yang sangat kuat dan tak pandang bulu.

Bom yang digunakan diyakini sebagai MK-82, jenis amunisi serbaguna yang mampu menciptakan ledakan besar dan menyebarkan pecahan logam tajam ke area luas. Dua pakar persenjataan yang meninjau kawah ledakan dan serpihan senjata di lokasi menyimpulkan bahwa bom tersebut memiliki daya rusak yang sangat tinggi, tak sebanding dengan kondisi sipil di sekitarnya.

Kepolisian Israel (IDF) mengklaim telah menggunakan pengawasan udara sebelum menjatuhkan bom tersebut guna mengurangi risiko terhadap warga sipil. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan lain. Antara 24 hingga 36 orang Palestina tewas, termasuk seorang pembuat film, seorang ibu rumah tangga, dan seorang anak berusia empat tahun. Belasan lainnya terluka parah, termasuk anak-anak berusia 12 dan 14 tahun.

Yang menyedihkan, Kafe al-Baqa—tempat kejadian—merupakan bangunan dua lantai yang dikenal sebagai ruang aman dan tempat bersantai bagi keluarga dan anak muda Gaza. Terletak di area pelabuhan, wilayah ini tidak termasuk dalam perintah evakuasi militer IDF sebelumnya.

“Militer Israel tidak menjelaskan siapa targetnya. Namun jika mereka menggunakan pengawasan udara, artinya mereka tahu kafe itu sedang penuh,” kata Gerry Simpson dari Human Rights Watch.

Pakar hukum internasional mengecam keras penggunaan senjata sebesar itu di area sipil padat. Dr. Andrew Forde, asisten profesor hukum HAM di Dublin City University, menyatakan, “Menggunakan bom besar di tempat umum yang ramai jelas-jelas menciptakan kerusakan tak proporsional dan tak pandang bulu. Ini harus diselidiki sebagai kejahatan perang.”

Pernyataan serupa datang dari Marc Schack, profesor hukum internasional Universitas Kopenhagen, yang menyebut hampir mustahil membenarkan penggunaan bom seberat itu di ruang sipil terbuka. Sementara itu, Trevor Ball, mantan teknisi peledak militer AS, mengidentifikasi pecahan dari lokasi sebagai bagian dari bom MK-82 atau varian MPR500 yang dikembangkan Israel.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari otoritas Israel mengenai identitas target sebenarnya. Namun para ahli sepakat bahwa jenis amunisi yang digunakan dan kondisi kafe saat serangan terjadi mengindikasikan potensi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa, khususnya prinsip proporsionalitas dan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata. (ROL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Evakuasi Tahap Akhir, 13 WNI dari Iran Tiba di Tanah Air

30 April 2026 - 20:40 WIT

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Trending di Maluku