KABARTIMURNWEWS.COM.AMBON – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana COVID-19 tahun 2020 di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), berjalan ditempat alias tidak ada progress sama sekali. Padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
Kendati begitu, status kasus yang masih dalam penyelidikan berpotensi untuk dihentikan alias SP3, lantaran belum ditemukan bukti-bukti kuat. Tapi, sejumlah pihak menilai kasus tersebut juga berpotensi “naik kelas.”
Informasi yang dihimpun kabartimurnews.com menyebutkan, tekanan dalam mengungkap kasus ini juga cukup besar. Tekanan itu, datang secara eksternal maupun internal. Itu sebabnya, pengungkapan kasus dana COVID-19, minim progress.
Sumber-sumber terpercaya kabartimurnews.com mengaku, kasus dugaan korupsi dana COVID-19 Malra, cukup kuat bukti-bukti untuk kasusnya “naik kelas” ke penyidikan.
Bukti-bukti itu diperoleh dalam rangakain penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan kasus ini. Dan, bagi mereka kasus ini cukup “seksi.”
“Kasusnya cukup seksi. Bukti-bukti yang dimiliki cukup kuat. Tapi kebijakan itu ada pada level pimpinan,” ungkap sumber internal.
Bahkan, ada upaya kuat untuk menghentikan penyelidikan kasus ini, dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2P), kasus ini. “Jadi antara SP2P dan lanjut, dalam kasus ini,” sebut sumber lainnya.
Tekanan untuk meminta diterbitkannya surat SP2P sampai hari ini masih diminta. “Tinggal menunggu saja, apakah diterbitkan atau kasus ini berlanjut,” tambah sumber itu.
Salah satu bukti, berkaitan Laporan pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021.
LKPJ disampaikan langsung Bupati Malra saat itu, didepan DPRD. “Dalam LKPJ tertuang anggaran Covid-19 Rp96 miliar. Kebutuhan anggaran sesuai refocosing anggaran seluruh OPD Rp40 miliar, sehingga selisih yang tidak bisa dipertanggungjawabakan sekitar Rp56 miliar,” cerita sumber itu.
Kemudian diperkuat pemeriksaan Kepala Dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan. Watratan, tidak mampu jelaskan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Covid-19 Malra saat itu. Pasalnya, ada tiga program penanganan dan pemulihan Covid 19 sudah ditalangi pusat yaitu Rp 71 miliar.
Terjadi tumpang tindih anggaran. Kadis Sosial sewaktu diperiksa pingsan. “Jadi buktinya kuat. Yang dipertanyakan selisih anggaran Rp56 miliar. Ini yang kuat buktinya. Harusnya, kita sudah naikan ke penyidikan, tapi begitulah,” tutupnya. (KT)


























