KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ada 309 perkara teregistrasi di Mahkamah Konsitusi, termasuk 11 pasangan calon kepala daerah dari Maluku.
Sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemelihan Kepala Daerah (PHP-Kada), di MK, termasuk 11 pasangan calon kepala daerah asal Maluku, ini akan masuk siding perdana, yang akan berlangsung, Rabu, 8 Januari 2025, mendatang.
Agendanya pemeriksaan pendahuluan. “Sidang perdana akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan,” sebagaimana dikutip situs resmi MK.
Sebanyak 309 perkara, 32 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara. Sedangkan, Bupati dan Wakil bupati tercatat sebanyak 237 perkara.
Sementara 11 pasangan calon kepala daerah dari sembilan daerah di Maluku mengajukan permonan PHP Pilkada ke MK.
Gugatan pertama diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.
Selanjutnya, Pilkada Maluku Tengah digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam, Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat dua paslon yakni Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa-Hendrikus Serin.
Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT).
Selain SBT, penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel ReganHarjo Danto.
Paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan- Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara.
Dikutip dari laman mkri.id, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz mengatakan, selisih jumlah perkara yang tergistrasi dengan yang dimohonkan lantaran adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung MK Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Begitu perkara teregistrasi, maka selanjutnya MK akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon yang dalam hal ini ialah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, MK juga akan mendata Pihak Terkait. Adapun pengajuan Pihak Terkait sudah dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.(*/KT)


























