KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Ada 309 perkara teregistrasi di Mahkamah Konsitusi, termasuk 11 pasangan calon kepala daerah dari Maluku.
Sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemelihan Kepala Daerah (PHP-Kada), di MK, termasuk 11 pasangan calon kepala daerah asal Maluku, ini akan masuk siding perdana, yang akan berlangsung, Rabu, 8 Januari 2025, mendatang.
Agendanya pemeriksaan pendahuluan. “Sidang perdana akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan,” sebagaimana dikutip situs resmi MK.
Sebanyak 309 perkara, 32 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara. Sedangkan, Bupati dan Wakil bupati tercatat sebanyak 237 perkara.
Sementara 11 pasangan calon kepala daerah dari sembilan daerah di Maluku mengajukan permonan PHP Pilkada ke MK.
Gugatan pertama diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny – Hady Djumaidy.
Selanjutnya, Pilkada Maluku Tengah digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam, Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat dua paslon yakni Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa-Hendrikus Serin.
Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT).



























