Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Proyek RSUD Goran Riun, Kuasa Hukum Sebut Klien Belum Tentu Bersalah

badge-check


Proyek RSUD Goran Riun, Kuasa Hukum Sebut Klien Belum Tentu Bersalah Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Wiliam Gazperz dihadirkan  jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi proyek RSUD Goran Riun di pulau Gorom. Dalam kesaksiannya ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon ini menyebutkan ada sejumlah persoalan yang terjadi di rumah sakit tersebut.

“Ada volume yang kurang, dan ada juga volume yang belum terpasang,” ungkap Gazpers dalam persidangan, Kamis (24/10).

Volume pekerjaan yang kurang tersebut antara lain, pekerjaan galian tanah, fondasi, pasangan batako press, batu kali, pekerjaan kolom, ring balok. “Kurang volume semua,” terang William Gazpers.

Namun kuasa hukum terdakwa, Sadaq Idris Tianotak menyebut kliennya belum bisa dikatakan bersalah dalam perkara tersebut. Karena versi kejaksaan telah ditemukan kerugian negara sekira Rp 313 juta. Tapi dalam perjalanan perkara ini, ahli hitung ada dua kali, yaitu sebesar Rp 270 sekian.

“Nah apakah ini merupakan tindak pidana korupsi atau tidak? yang pasti ada namanya preasumsion of educens sehingga nanti akan dibuktikan semua persoalan ini akan dibuktikan di depan persidangan,” tandas Tianotak.

Dan apakah benar, atau salah sebagaimana anggapan jaksa penuntut atau tidak, lalu didakwakan bersalah itu nanti dibuktikan. Karena pada prinsipnya yang menyatakan seseorang itu bersalah itu harus lewat putusan hakim.

Sementara putusan jaksa, semua orang tidak bisa menjastis apa yang dilakukan jaksa penuntut umum itu sudah benar adanya. Karena itu masih mengacu pada hitungan yang ahli yang lakukan.

Karena hitungan jaksa sifatnya masih relatif, apalagi tugas kejaksaan juga yang masih subjektif begitu pula pembelaan kuasa hukum itu juga subjektif.

“Biarlah hakim yang menilai dan mengadili,” tandas Tianotak.

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hitungan ahli ada 2 yakni inspektorat dengan kerugian Rp 104 juta sementara menurut ahli ada 2, yang pertama ahli turun di bulan Januari tahun 2023 sebanyak Rp 313 sekian, lalu turun lagi di bulan Juli 2023 dengan kerugian kisaran Rp 280 juta, itu artinya ada progres.

Dan rielnya yang dihitung oleh ahli adalah seperti itu. “Sementara faktanya seluruh bangunan sudah diselesaikan oleh penyedia jasa (kontraktor), jadi ahli hanya berdasarkan tugas di bulan Januari dan Juli 2023,” jelas Sadaq Tianotak. (KTS)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku