Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dinkes Buru Resmi Laporkan Korupsi Alkes 2021 ke Polda Maluku

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Buru secara resmi melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan(alkes) senilai Rp9,61 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum(DAU) tahun  2021 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Reskrimsus) Polda Maluku.

“Saya selaku pengacara Pemkab Buru mendampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Julianis Rahim hari ini telah memberikan laporan resmi ke Polda Maluku terkait perkara dimaksud,” kata Pengacara Pemkab Buru Jidon Batmomolin di Ambon, Selasa.

Yang dilaporkan adalah mantan Plt Kadinkes Buru berinisial IU, ARW selaku PPTK, bendahara pengeluaran berinisial AW, serta JS selaku Kasubag Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Buru.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini juga disertai penyerahan sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek tersebut.

Menurut dia, penyerahan sejumlah dokumen penting ini bisa dijadikan polisi sebagai pegangan dalam pengembangan penyelidikan perkara tersebut.

“Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih ini diketahui setelah Direktur PT. STP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran proyek kepada Bupati Buru tertanggal 23 Juni 2023,” ungkap Jidon.

Proyek pengadaan Mini Central Oksigen System pada Dinas Kabupaten Buru ini ditangani PT. STP dengan perjanjian kontrak nomor 01/PPK/SP-Alkes/Dinkes-KB/VI/2021.

Dikatakan, untuk pengerjaan tahap awal oleh PT. STP berupa pengadaan enam unit alkes telah dilakukan namun usulan pencairan anggaran pertama sekitar Rp1,58 miliar dibatalkan pengguna anggaran dengan alasan belum ada dana.

Namun anehnya ada pencairan dana Rp3 miliar lebih yang dilakukan pengguna anggaran kepada Al Akbar Aqil N. Sunarto selaku Direktur CV. MJ yang tidak ada sangkutpautnya dengan proyek pengadaan alkes 2021.

“Pencairan anggaran Rp3 miliar lebih ini juga tanpa ada surat kuasa pencairan dari Manajemen PT. STP sehingga kuat dugaan adanya indikasi permainan antara Plt Kadinkes dengan pihak CV. MJ,” ucap Jidon. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Trending di Maluku