Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal

Pemilik Gaharu 1,9 Ton Berharap Bebas

badge-check


					Pemilik Gaharu 1,9 Ton Berharap Bebas Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Putusan atau vonis terhadap Man Kaimudin sesuai rencana pekan ini. Namun kuasa hukumnya menyatakan, Kaimudin mesti dibebaskan dalam perkara gaharu buaya yang didakwa ilegal itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arsito Djohar enggan memberikan konfirmasi, dia berdalih akan dimutasi. Sebelumnya JPU Kejati Maluku itu menuntut Kaimudin hanya 8 bulan penjara atas kepemilikan gaharu buaya sebanyak 1,9 ton.

“Beta klien? Kita optimis bebas lah,” ujar pengacara Yunan Takendengan, pengacara Yunan Takendengan di PN Ambon, Selasa (7/3).
Menurutnya, kliennya itu tidak bisa dituntut sebab yang bersangkutan tidak tahu sama sekali perbuatannya melanggar hukum. Kaimudin tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.

Dia menjelaskan hampir pasti semua orang tahu kayu gaharu merupakan barang yang dicari-cari oleh masyarakat di hutan. Bahkan diperdagangkan secara bebas selama ini.
Man Kaimudin (40) duduk di kursi terdakwa lantaran terbukti memiliki 31 koli gaharu buaya dengan total 1,9 ton dia klaim diperoleh di hutan Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku