KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Putusan atau vonis terhadap Man Kaimudin sesuai rencana pekan ini. Namun kuasa hukumnya menyatakan, Kaimudin mesti dibebaskan dalam perkara gaharu buaya yang didakwa ilegal itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arsito Djohar enggan memberikan konfirmasi, dia berdalih akan dimutasi. Sebelumnya JPU Kejati Maluku itu menuntut Kaimudin hanya 8 bulan penjara atas kepemilikan gaharu buaya sebanyak 1,9 ton.
“Beta klien? Kita optimis bebas lah,” ujar pengacara Yunan Takendengan, pengacara Yunan Takendengan di PN Ambon, Selasa (7/3).
Menurutnya, kliennya itu tidak bisa dituntut sebab yang bersangkutan tidak tahu sama sekali perbuatannya melanggar hukum. Kaimudin tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini.
Dia menjelaskan hampir pasti semua orang tahu kayu gaharu merupakan barang yang dicari-cari oleh masyarakat di hutan. Bahkan diperdagangkan secara bebas selama ini.
Man Kaimudin (40) duduk di kursi terdakwa lantaran terbukti memiliki 31 koli gaharu buaya dengan total 1,9 ton dia klaim diperoleh di hutan Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi ahli Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku Stenly Ferdinandus, ahli menyatakan sekalipun gaharu ditemukan di pantai, tetap tidak boleh diambil oleh masyarakat.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri KLH No 106 tahun 2018, gaharu yang disebut masyarakat sebagai kayu soa-soa itu tidak boleh dikomersilkan (diperdagangkan). “Kecuali dalam rangka penelitian,” kata Stenly Ferdinandus di persidangan (2/2) lalu di PN Ambon.
Menurutnya gaharu buaya sebelumnya diperjualbelikan secara bebas namun sejak tahun 2015 dilarang. Dia berdalih, jenis gaharu ini jumlahnya terbatas sehingga dilindungi. (KTA)


























