KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya menuntaskan penyidikan kasus pemalsuan rapid tes antigen dan GeNose, dengan tersangka sebanyak enam orang.
Para tersangka ini diantaranya berinisial R (49), H (34), S (40), R (26), M (38) dan H (40). Dari keenam tersangka ini, dua diantaranya merupakan pegawai Angkasa Pura Ambon, dua pegawai travel, satu karyawan rental komputer dan satu lainnya adalah PNS di salah satu Puskesmas di Ambon.
“Berkas mereka sudah lengkap atau P21. Dan oleh penyidik sudah menyerahkan berkas tahap II ke Kejari Ambon. Penyerahan berkas dilakukan pekan kemarin,” kata Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno dihubungi Kabar Timur, Selasa (3/8).
Menurutnya, setelah penyerahan berkas, para tersangka selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. “ Itu berarti keenam tersangka tinggal menunggu untuk diadili,” ujarnya. Sekadar tahu, aparat Ditreskrimum Polda Maluku menangkap enam orang warga di Kota Ambon lantaran terlibat dalam bisnis surat keterangan rapid tes antigen dan GeNose palsu.
Mereka ditangkap polisi di sebuah travel di kawasan AY Patty Ambon pada Kamis, 27 Mei 2021 lalu setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik pemalsuan tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 14.7000.000, satu unit laptop, tiga unit komputer, sebuah printer dan sebuah cap stempel. (KTY)


























