KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejati Maluku dinilai mbalelo atau membangkang terhadap instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait sejumlah kasus dugaan korupsi Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). Yang melapor ke Kejagung bahkan DPRD KKT sendiri, pegiat antikorupsi menilai ini pelecehan terhadap institusi pusat.
“Bupati KKT Petrus Fatlolon apakah dia kepala daerah Kejati tidak bisa panggel? Adoo, kalau melanggar aturan kenapa takut?,” ucap Herman kepada Kabar Timur Senin (28/6).
Beberapa kasus dugaan korupsi terkait Fatlolon itu sudah dilaporkan DPRD Kabupaten MTB tahun 2018 (belum KKT) ke Kejagung RI. Alhasil pihak Kejagung RI menyampaikan disposisi tugas ke Kejati Maluku untuk menindaklanjuti laporan DPRD Kabupaten MTB itu.
Tapi kata Herman, sejauh mana perintah Kejagung itu “disikapi” oleh Kejati Maluku tidak pernah terdengar kabar beritanya. Di lain pihak para wakil rakyat yang terplih kembali dan pernah melaporkan kasus-kasus itu juga melakukan hal yang sama.
“Kejati diam, anggota DPRD KKT yang terpilih lagi juga diam. Ada apa? kita bisa menduga ada yang sudah masuk angin ini,” ujarnya dengan nada heran.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang pernah dilaporkan pihak DPRD Kabupaten MTB waktu itu yakni dugaan penyelewengan anggaran 40 ton rastra (beras keluarga prasejahtera). Kemudian pembengkakan dana operasional Bupati dari Rp 3 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Berikut, dugaan penyelewengan dana taktis atau biaya tak terduga Pemkab MTB, kemudian dugaan korupsi SPPD dan dana rawan pangan, semua terjadi di tahun 2017.
Terhadap semua kasus tersebut, beberapa orang perwakilan DPRD Kabupaten MTB ketika itu lalu ke Jakarta di tahun 2018 guna menyampaikan laporan ke Kejagung RI. Tapi hingga saat ini, tidak ada kabar berita terkait tindak lanjut Kejati Maluku atas laporan yang disampaikan ke Kejagung RI itu
“Kejati kalau tidak tindaklanjuti ini pelecehan terhadap institusi Kejagung RI yang jadi pimpinannya sendiri,” kata Herman Siamiloy. (KTA)


























