Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Realisasi Keringanan Kredit di Maluku Rp 1,6 Triliun

badge-check


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Maluku mencatat, realisasi restrukturisasi perbankan dengan akumulasi baki debet sebesar Rp1,6 triliun kepada 15.533 debitur.

Kepala OJK Provinsi Maluku, Roni Nazra, saat acara media gathering, Selasa m menyebutkan hingga November 2020 perbankan di Maluku telah memberikan keringanan kepada 15.532 debitur, sedangkan perusahaan pembiayaan memberikan keringanan atas 17.912 kontrak pembiayaan dengan baki debet sebesar Rp502.28 miliar.

Ia mengatakan, penyaluran kredit dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada posisi November 2020, telah mencapai plafon sebesar Rp697.26 miliar, yang disalurkan kepada 15.697 debitur.

Selain itu implementasi PEN lainnya seperti penjaminan kredit terhadap penyaluran kredit dalam rangka PEN dilakukan dua perusahaan penjaminan kredit di Maluku yaitu PT Askrindo (persero) dan PT Jamkrindo (persero).

Kedua perusahaan telah memberikan pertanggungan kepada nasabah BUMN sebanyak 130 debitur, dengan capaian plafon sebesar Rp56,95 miliar. “Saat ini penempatan dana pemerintah pada bank umum di Maluku sementara dalam proses,” katanya.

BPD Maluku dan Maluku Utara sebagai bank umum mitra, telah mengajukan penempatan dana sebesar Rp1 triliun, melalui Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara provinsi Maluku. “BPD Maluku dan Maluku Utara juga telah menyusun rencana aksi penempatan dana tersebut untuk mendukung usaha para pelaku UMKM, agar tetap dapat berjalan ditengah pendemi, “ ujarnya.

Roni menambahkan, kebijakan relaksasi restrukturisasi dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 dan diperpanjang hingga Maret 2022.

Kebijakan tersebut terbukti dapat menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. “Tahapan percepatan pemulihan ekonomi akan diperpanjang hingga Maret 2022,” katanya.

Sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 mengenai stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gakkum ESDM Resmi Tetapkan 25 Tersangka, 13 Lainnya DPO di Kasus Tambang Emas Gunung Botak Maluku

26 Juni 2026 - 02:02 WIT

Kodaeral Ambon Latihan Tempur di Atas KRI Dorang

25 Juni 2026 - 01:20 WIT

TNI Bersihkan Jalur Groundbreaking Megaproyek Blok Masela

25 Juni 2026 - 01:17 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Gandeng Unpatti, Gakkum ESDM Dorong Kajian Ilmiah Demi “Selamatkan” Gunung Botak

24 Juni 2026 - 14:05 WIT

Trending di Maluku