KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Wakil Bupati (Wabup) Buru, Amustafa Besan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Setda Kabupaten Buru yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Ambon dengan tersangka mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaf dan bendahara pengeluaran rutin, La Joni Ali.
Dalam keterangannya di persidangan Amustafa Besan menyatakan tunjangan operasionalnya selaku Wabub kerap diabaikan. Namun penasehat hukum terdakwa bendahara La Joni Ali menepis kalau yang diduga menyelewengkan hak-hak Amustafa Besan adalah kliennya.
Pengacara Joemicho Syaranamual, penasehat La Joni, menyatakan tudingan tersebut harusnya diarahkan ke terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff selaku Pengguna Anggaran (PA).
Diakui, Assagaff akhirnya digantikan oleh Asisten I Setda Buru Ir Masri selaku KPA, namun peran tersebut sekaku KPA sejatinya tetap dipegang oleh Assagaff.
“Saat itu Sekda khan masih bertindak sebagai KPA sekaligus PA. Keliatan sekali Insinyur Masri hanya diperbantukan, sehingga yang harus bertanggungjawab tetap terdakwa Sekda lah,” ujar Joemicho kepada Kabar Timur melalui telepon seluler, Selasa (17/11).
Ditanya soal dugaan keterlibatan Bupati Buru Ramly Umasugi dalam hal kasus gaji dan tunjangan Amustafa dia menyatakan belum melihat kemungkinan itu. Meski ada fakta pengakuan saksi Wabub Buru itu, kalau gajinya dipending karena anggarannya dialihkan untuk melunasi hak-hak pihak ketiga.
“Terdakwa bendahara khan bayar kalau ada tanda tangan SPM dari pa Sekda selaku KPA. Jadi kalau bilang, untuk bayar ini itu atau gaji wakil bupati, tanya ke Sekda, bukan ke bendahara loh,” ujar Joemicho.
Dalam persidangan Senin (16/11/2020) lalu saksi Amustafa Besan menjelaskan tunjangan operasionalnya selaku Wabub terkadang dengan susah payah baru bisa didapatkan. Padahal, biaya ini semuanya telah dianggarkan dalam APBD dan merupakan haknya yang telah diatur melalui UU.
Ketika majelis hakim mengejar apa yang dimaksudkan oleh saksi dengan susah payah, menurut mantan Kasat Reskrim Polres Aru ini, biaya operasional yang diterimanya terkadang dibayar sekali untuk 2 bulan, bahkan ada yang 3 bulan untuk sekali bayar.
“Keterlambatan pembayaran itu digunakan sementara untuk menutupi hutang-hutang kepada pihak ketiga, majelis,” ungkap Amustafa Besan. Usai mengambil keterangan saksi, majelis hakim Ahmad Ukayat menunda sidang hingga Jumat (20/11) mendatang. (KTA)


























