Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ramly Umasugi Saksi Kunci Korupsi Sekda Buru

badge-check


					Ramly Umasugi Perbesar

Ramly Umasugi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Di persidangan lalu Asisten III Setda Buru Mansyur Mamulati dihadirkan selaku saksi, dia membenarkan, saksi Asisten I Ir Masri menggantikan Sekda Buru Ahmad Assagaff selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keterangan saksi terkait kegiatan yang tidak ada di dalam DIPA alias fiktif.  

Salah satunya pengadaan SIM/STNK 18 unit mobil yang disewa untuk operasional Pemkab Buru tahun 2018. Dalam tupoksinya selaku Asisten III, Mamulati bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional kepala daerah. 

Lalu Ir Masri yang telah menggantikan Assagaff selaku KPA meminta dirinya, ungkap Mamulati, mengumpulkan para sopir maupun PPTK Syahril Kalla alias Daeng. Sebab ada perintah terdakwa bendahara rutin, La Joni Ali. 

Meski di persidangan membantah memberikan perintah, fakta persidangan, La Joni Ali terseret sebagai tersangka di polisi gara-gara kasus surat-surat mobil itu. Di lain pihak Ir Masri yang ditunjuk menggantikan Sekda Ahmad Assagaff selaku KPA malah tak dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan dalih yang bersangkutan telah mengembalikan duit hasil korupsi senilai Rp 764 juta dari total Rp 1,133 miliar. 

Tak pelak, penasehat hukum terdakwa La Joni Ali protes, menurutnya, pengembalian uang korupsi tidak menghapus hukuman pidana. Sementara hakim tipikor Bernard Panjaitan menanyakan saksi Mansyur Mamulati apakah ada aturan seorang Sekda bisa turun level dari KPA menjadi pengguna anggaran (PA), Mamulati tak menjawab langsung. 

Dia hanya menyebutkan, kalau Ir Masri ditugaskan oleh Bupati Buru menjadi KPA merangkap jabatan selaku Asisten I Setda Buru. Diduga, Bupati Buru Ramly Umasugi salah menempatkan orang yakni Ir Masri selaku KPA menggantikan Assagaff yang lebih berpengalaman. 

Alhasil, seluruh borok korupsi di seputar anggaran operasional kepala daerah (KDH) Kabupaten Buru sejak tahun 2016-2018 terbongkar di masa jabatan Ir Masri selaku KPA menggantikan Assagaff. 

“Jikalau konstruksi kasusnya terungkap seperti itu di persidangan, ya tentu saja kepala daerah atau Bupati Buru Ramly Umasugi harus diambil keterangan dong,” ujar pegiat antikorupsi Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin. 

Bupati Buru, kata Minggus, harus dihadirkan karena pertama, ujar dia, ini menyangkut anggaran operasional kepala daerah. Bupati dalam hal ini adalah penanggungjawab semua uang tersebut.

Yang kedua, menurutnya, Bupati mesti diambil keterangan, alasan apa yang bersangkutan menggantikan Assagaff selaku KPA. Sementara, Asisten I Setda Buru itu ternyata tidak berpengalaman mengelola anggaran daerah.

“Yang fatalnya lagi, malah dia juga yang melakukan korupsi. Adanya pengembalian uang senilai Rp 764 juta itu khan indikasinya,” kata Koordinator Investigasi LPNRI Maluku itu. 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Gubernur Saksikan Penandatanganan MoU MIP di Jepang

8 Oktober 2025 - 22:17 WIT

Festival Qasidah Maluku Perkuat Nilai Keagamaan Melalui Seni

8 Oktober 2025 - 22:14 WIT

Menteri Komdigi Resmikan Sekolah Garuda di Ambon

8 Oktober 2025 - 22:11 WIT

Angka Kemiskinan Kota Ambon Turun

6 Oktober 2025 - 21:33 WIT

500 Peserta Bakal Hadiri Kongres ke-30 AMGPM

6 Oktober 2025 - 21:28 WIT

Trending di Amboina