KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya.
Oknum anggota Brimob tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang siswa di Tual meninggal dunia.
Sidang yang berlangsung secara maraton selama 14 jam di Markas Polda Maluku ini dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan.
Dimulai sejak Senin (23/2) siang, putusan akhir baru dibacakan pada Selasa (24/2) dini hari pukul 03.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengonfirmasi bahwa majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.
Selain sanksi administratif berupa pemecatan, Bripda MS juga dijatuhi sanksi penempatan khusus.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif PTDH sebagai anggota Polri. Pelanggar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Rositah di Ambon, Selasa.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak 14 saksi dihadirkan, termasuk kakak kandung korban berinisial AT (14).
Guna menjaga transparansi dan akuntabilitas, proses sidang turut dipantau oleh pengawas eksternal dari Komnas HAM perwakilan Maluku serta pendamping dari UPTD PPA Provinsi Maluku.
Tak hanya itu, Divisi Propam Mabes Polri dan tim khusus Itwasum Polri turut memberikan asistensi langsung atas atensi Kapolri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Ia mengingatkan seluruh personel agar senantiasa berpegang pada prinsip Rastra Sewakottama—yakni sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang humanis.
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan diberikan waktu untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, Polda Maluku memastikan bahwa proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di pengadilan umum. (AN/KT)


























