KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pengembalian uang ini bukan berarti masalah selesai. Justru secara hukum, ini adalah pengakuan nyata bahwa ada dana rakyat yang diselewengkan.
Tabir gelap pengelolaan Dana Desa (DD) Luhu Tahun Anggaran 2021-2024 mulai tersingkap lewat surat resmi kepolisian. Meskipun aroma korupsi sudah tercium menyengat, publik kini mempertanyakan keberanian Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk menaikkan status kasus ini ke tahap Penyidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima, terungkap fakta mengejutkan bahwa proses audit Inspektorat Kabupaten SBB telah menemukan kerugian negara sebesar Rp399.862.500 untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam dokumen tersebut, tercatat Bendahara Desa Luhu, Idrus Iwan Bugis, SE, telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetor kembali uang sebesar Rp125.843.800 ke rekening kas daerah Kabupaten SBB. Sementara sisanya, yakni sebesar Rp274.018.700, masih diberikan tenggat waktu untuk dilunasi sesuai aturan Inspektorat.
Pegiat Anti-Korupsi dari Indonesia For Integrity (INFIT), Ahmad Sueb, menilai fakta ini adalah “senjata pamungkas” bagi penyidik untuk segera menghentikan drama penyelidikan dan mulai menetapkan tersangka.
“Nama penyetor sudah ada, yakni Idrus Iwan Bugis. Nilai kerugiannya jelas, hampir 400 juta rupiah. Pengembalian uang ini bukan berarti masalah selesai. Justru secara hukum, ini adalah pengakuan nyata bahwa ada dana rakyat yang diselewengkan. Tidak ada alasan lagi untuk tetap menahan kasus ini di tahap penyelidikan!” tegas Ahmad Sueb, diminta komentarnya Kabar Timur via telepon selulernya, terkait masalah ini, Selasa, 3 Februari 2026.
Sueb juga menyoroti poin dalam surat tersebut yang menyatakan bahwa Inspektorat masih melakukan pengujian keabsahan bukti pertanggungjawaban untuk tahun anggaran 2021 dan 2022. Ia menduga, angka kerugian akan membengkak jika audit fisik lapangan terkait pelbagai program dilakukan secara jujur.
“Kita jangan terkecoh dengan angka 399 juta itu. Itu baru administrasi tahun 2023-2024. Bagaimana dengan program-program lain proyek fisik tahun 2021 dan 2022? Kami mendesak penyidik jangan cuma jadi ‘kasir’ yang menunggu setoran cicilan. Naikkan status ke penyidikan, sita dokumennya, dan bawa ahli ke lapangan. Rakyat Luhu ingin melihat koruptornya dipenjara, bukan cuma uangnya dicicil balik,” terangnya.
Konstruksi hukum kasus ini dinilai sudah sangat “matang”. Dengan adanya bukti setoran dari Bendahara Desa, unsur kerugian negara sudah terpenuhi secara materiil. INFIT memperingatkan bahwa Pasal 4 UU Tipikor dengan tegas menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana pelaku.
“Jika kasus ini mandek di penyelidikan hanya karena ada cicilan dari Sdr. Idrus Iwan Bugis, maka Polres SBB sedang menciptakan preseden buruk: bahwa korupsi Dana Desa boleh dilakukan asal sanggup mengembalikan saat ketahuan. Kasus Luhu harus naik kelas ke penyidikan dan bukti-bukti itu sudah terang benderang. Tunggu apa lagi,” ujarnya.
Di kasus ini, dia mengaku, peran Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga sengaja memperlambat proses hukum dengan pola audit yang bertele-tele. Dia menyebut Inspektorat SBB tengah memainkan peran sebagai “penghambat” kerja penyidik.
Bagaimana tidak, kata dia, Inspektorat baru memberikan hasil audit untuk tahun 2023-2024 pada akhir Desember 2025. Sementara itu, anggaran tahun 2021 dan 2022 hingga kini masih dalam tahap “pengujian keabsahan”.
“Ini taktik. Bagaimana mungkin anggaran tahun 2021 baru mau divalidasi di tahun 2026? Ini bukan audit, ini upaya sengaja untuk memperlambat penyidik. Dengan menahan hasil audit tahun-tahun lama, Inspektorat otomatis menyandera Polisi agar tidak bisa menaikkan status kasus ke penyidikan,” duganya.
Kini publik menanti, apakah Polres SBB akan tunduk pada irama lambat Inspektorat yang mencurigakan, atau berani mengambil langkah progresif demi menyelamatkan uang rakyat Luhu.
“Jika kasus ini tetap di tahap penyelidikan karena alasan menunggu ‘validasi’ Inspektorat maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Jangan biarkan Dana Desa Luhu hanya menjadi bancakan yang diputihkan lewat kuitansi dan cicilan!” tutup Ahmad Sueb.(KT)