KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Ada yang tidak beres di meja kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Institusi yang seharusnya menjadi pilar kepastian hukum, kini justru terlihat seperti sedang memainkan “yoyo” keadilan—ditarik dan diulur sesuai arah angin politik.
Skandal ini mencapai puncaknya ketika kita membandingkan penanganan kasus Kwarda di Ambon dengan proyek Jalan Lingkar Wokam di Kepulauan Aru.
Di bawah atap yang sama di Kota Ambon, Kejati Maluku baru saja memberi “amnesti” untuk kasus dana hibah Kwarda Pramuka 2022. Dalihnya manis, uang sudah dikembalikan, maka perkara tamat.
Padahal, publik tahu sosok di balik kasus ini adalah elite yang bertahta di Komisi III DPR RI. Di sini, Kejati tampil sebagai lembaga yang sangat pengertian dan menjunjung tinggi pemulihan aset daerah.
Namun, nalar publik dipaksa berputar balik saat melihat sikap Kejati terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam. Lima tahun lalu, institusi yang sama telah mengusut kasus ini. Kala itu, berdasarkan audit BPK RI, ditemukan kerugian negara yang kemudian langsung dilunasi oleh kontraktor ke kas negara.
Dengan bukti setor yang sah dan audit lembaga negara yang kredibel, Kejati Maluku secara resmi menghentikan penyelidikannya. Kasus dianggap selesai. Pintu hukum ditutup.
Aneh bin ajaib, lima tahun kemudian—saat sang kontraktor telah menjabat sebagai Bupati Aru—Kejati Maluku tiba-tiba “amnesia” terhadap keputusannya sendiri. Kasus yang sudah mati itu dibangkitkan lagi. Padahal, objeknya hanyalah jalan tanah yang kini sudah kembali menjadi hutan belantara.
Bagaimana mungkin satu institusi bisa begitu berwibawa menutup kasus Kwarda yang baru seumur jagung, namun di saat yang sama dengan tidak tahu malu mengingkari keputusan mereka sendiri lima tahun lalu di Aru?
Apakah hasil audit BPK RI dan bukti setor ke kas negara kini nilainya lebih rendah daripada kepentingan politik sesaat?
Jika pengembalian dana hasil audit BPK RI lima tahun lalu dianggap tidak sah hari ini, maka Kejati Maluku sedang mengirim pesan bahaya kepada seluruh rakyat di Maluku, bukti setor ke kas negara tidak ada gunanya. Hukum bisa ditarik kembali kapan saja jika Anda dianggap sebagai ancaman politik.
Ironi ini terlalu vulgar untuk disembunyikan. Kejati Maluku tampak sangat gagah berani mengejar bayangan di tengah hutan Wokam, namun mendadak lunglai dan “pemaaf” di depan hidung mereka sendiri di Ambon. Standar ganda ini bukan lagi soal hukum, melainkan soal keberpihakan.
Kita pantas bertanya. Siapa yang sebenarnya sedang menggerakkan tangan para jaksa ini? Mengapa mereka rela mempermalukan institusi sendiri dengan membuka kembali kasus yang sudah mereka tutup secara sah berdasarkan audit BPK?
Jika marwah hukum terus dipermainkan seperti ini, jangan salahkan jika rakyat menyimpulkan keadilan di Maluku hanyalah komoditas yang bisa dipesan. Kejaksaan Agung tidak boleh diam melihat “lelucon” hukum ini terus berlangsung di Maluku. Kepastian hukum harus ditegakkan, bukan dijadikan barang dagangan politik. (****)