KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kini bukan lagi sekadar soal angka miliaran rupiah yang menguap. Ia telah bergeser menjadi drama “oper lempar” tanggung jawab di antara para penegak hukum.
Pernyataan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku baru-baru ini yang menyebut kasus tersebut “katanya” telah diambil alih oleh KPK atau Polda Maluku, sungguh mencoreng nalar publik dan marwah penegakan hukum di Bumi Raja-Raja.
Bagaimana mungkin, sebuah institusi sebesar Kejaksaan Tinggi melandaskan argumen penegakan hukum pada informasi yang bersifat “katanya”?
Alibi bahwa kasus ini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polda Maluku tanpa adanya bukti koordinasi yang hitam di atas putih, lebih terdengar seperti upaya “cuci tangan” daripada sebuah profesionalisme.
Publik patut bertanya: Mengapa Kejati Maluku seolah kehilangan taji ketika berhadapan dengan nama pengusaha Agustinus Theodorus? Padahal, fakta di depan mata sangat benderang.
Proyek cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri pada 2022 adalah bukti nyata. Berdasarkan dokumen Surat Perintah Membayar (SPM), pekerjaan yang nilainya hanya sekitar Rp700 juta, entah bagaimana caranya, membengkak menjadi pembayaran Rp9,1 miliar.
Ada selisih Rp8,4 miliar yang beraroma amis mark-up, tanpa tender, dan tanpa kontrak resmi.
Kejanggalan semakin sempurna ketika pihak Kejati mengaku “lupa” atau tidak tahu detail mengenai Legal Opinion (LO) yang mereka keluarkan sendiri pada 2019.
Padahal, LO tersebut adalah kompas hukum yang digunakan mantan Bupati Petrus Fatlolon untuk tidak membayar tagihan tersebut di masa lalu. Amnesia birokrasi ini adalah sinyal bahaya bagi kepastian hukum.
Jika benar Kejati Maluku ingin menegakkan supremasi hukum, mereka tidak boleh berlindung di balik isu pengambilalihan kasus oleh lembaga lain.
Rakyat Maluku tidak butuh kabar burung soal siapa yang menangani. Rakyat butuh kepastian siapa yang akan mengenakan rompi oranye akibat merampok uang negara.
Kita mengingatkan Kejati Maluku: Penegakan hukum bukan permainan bola pingpong. Membiarkan aktor yang diduga terlibat bebas berkeliaran tanpa klarifikasi hukum yang tuntas hanya akan mempertebal persepsi bahwa hukum di daerah ini memang tajam ke bawah, namun tumpul dan penuh kompromi di hadapan kekuatan modal.
Jangan sampai publik menyimpulkan “diamnya” Kejati adalah bentuk proteksi, dan “lempar bolanya” Kejati adalah bentuk ketidakmampuan. (****)