KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Gerah dengan beredarnya selebaran (flyer) yang menyudutkan namanya, Walikota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, akhirnya menempuh jalur hukum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Bodewin resmi melaporkan aktivis Mujahidin Buano dkk ke Mapolda Maluku atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Laporan resmi ini dilayangkan ke Subdit 1 Siber Ditreskrimsus Polda Maluku pada Rabu, 28 Januari 2026 pagi, menyusul viralnya poster aksi demonstrasi yang menuding orang nomor satu di Kota Ambon tersebut terlibat dalam pusaran retribusi tambang ilegal.
Kuasa hukum Walikota, Jhon Leonon Solissa dan Rizal Jolanda Waas, menegaskan langkah ini diambil untuk memulihkan martabat kliennya yang diserang secara serampangan di ruang publik.
Berikut detail laporannya:Nomor Laporan: 02/SK/ADKH-JL8/1/2026. Objek Laporan: Flyer aksi dengan tagline provokatif “Penjarakan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena terkait dugaan Penerimaan Retribusi Tambang yang Diduga Ilegal”.
Dugaan pelanggaran dalam laporan tersebut adalah: Penyebaran berita bohong (hoaks) dan fitnah melalui media elektronik.
Jhon Leonon Solissa menyatakan isi selebaran tersebut tidak berdasar dan telah membentuk opini negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, tuduhan mengenai “retribusi tambang ilegal” adalah serangan personal yang dipaksakan.
“Laporan ini kami adukan guna membela kepentingan hukum klien kami. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah masuk ranah tindak pidana penyebaran berita bohong dan fitnah,” tegas Jhon kepada awak media di markas Polda Maluku.
Tidak main-main, tim hukum Walikota Ambon menjerat para terlapor dengan pasal berlapis, di antaranya: UU ITE: Pasal 27 dan 45 UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU ITE), KUHP Baru: Pasal 433 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik dan Pemalsuan/Berita Bohong: Pasal 263 dan 264 KUHP.
Langkah hukum ini diprediksi akan mengubah konstelasi gerakan aktivis di Ambon, mengingat isu yang diangkat berkaitan langsung dengan integritas kepala daerah di tengah tahun politik.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik Polda Maluku untuk membuktikan apakah tuduhan para aktivis tersebut memiliki dasar atau murni upaya pembunuhan karakter. (KT)



























