KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Skandal penggunaan alat berat di kawasan Kali Anahoni, Gunung Botak, Kabupaten Buru, memicu reaksi keras dari DPRD Provinsi Maluku.
Masuknya ekskavator ke wilayah yang seharusnya dikelola secara manual oleh rakyat dianggap sebagai pelanggaran fatal terhadap regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ari Sahertian, menegaskan secara hukum, pemegang IPR mutlak dilarang menggunakan alat berat. Berdasarkan ketentuan, pengelolaan tambang rakyat wajib dilakukan dengan metode tradisional atau manual demi menjaga ekosistem dan marwah ekonomi kerakyatan.
“Aturannya sudah terang benderang. Masyarakat pemegang IPR dilarang menggunakan ekskavator. Jika ditemukan alat berat beroperasi, apalagi milik perusahaan, maka statusnya bukan lagi tambang rakyat. Pemprov Maluku harus berani ambil tindakan tegas: Cabut izinnya sekarang juga,” ujar Ari di Baileo Rakyat Karpan, Rabu, 28 Januari 2026.
DPRD juga mencium adanya praktik “bapak angkat” atau pemodal besar di balik 10 koperasi yang telah mengantongi izin operasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub).
Ari menyoroti skema permodalan yang berpotensi menjadi celah bagi pengusaha besar untuk menguasai lahan masyarakat secara terselubung.
“Kalau sudah ada skema bapak angkat, berarti ada saham pihak tertentu di sana. Ini murni kepentingan privat yang dipaksakan masuk ke ranah rakyat. Ini harus diawasi ketat agar masyarakat Buru tidak hanya jadi penonton di tanah sendiri,” tegasnya.
Hingga saat ini, Komisi II mengaku belum menerima laporan komprehensif dari instansi teknis mengenai efektivitas 10 koperasi tersebut di lapangan.
Ada beberapa poin krusial yang dipertanyakan DPRD, misalnya: Siapa pemilik asli ekskavator yang masuk ke area IPR? Dan apakah koperasi benar-benar mampu mengelola lahan seluas 5–10 hektare tanpa ketergantungan pada pihak ketiga?
Dewan juga mempertanyakan, mengapa pelanggaran kasatmata seperti masuknya alat berat bisa lolos dari pantauan dinas terkait, tanya mereka.
Karena itu, sebagai langkah konkret, Komisi II akan turun langsung ke Gunung Botak guna memastikan kebijakan Gubernur Maluku tidak disalahgunakan oleh “penumpang gelap” berkedok koperasi.
“Tujuannya satu, masyarakat Buru harus menikmati hasil buminya sendiri. Jika ditemukan pelanggaran legalitas atau penggunaan alat berat, pemerintah jangan ragu menutup operasionalnya demi keamanan dan keadilan,” pungkas Ari. (KT)


























