Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

badge-check


					Pungli Parkir Pantai Mardika  Ambon Bakal “Masuk” Jaksa  Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Jalur hukum adalah harga mati jika terbukti ada aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas.

Kawasan Pantai Mardika kini bukan sekadar titik kemacetan parah di jantung Kota Ambon. Di balik semrawutnya kendaraan yang berjejer di atas badan jalan berstatus Jalan Nasional ini, terendus aroma praktik pungutan liar (pungli) diduga melibatkan Disperindag Provinsi.

Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah resmi menghapus Pantai Mardika dari daftar titik parkir legal, buktinya “bisnis” ruang publik ini tetap berjalan mulus. Kabarnya dana Pungli ini dibage-bage rata.

Tabir ini mulai terungkap setelah DPRD Kota Ambon mencium adanya kewenangan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, yang seharusnya fokus pada urusan pasar dan perdagangan, dituding telah melampaui batas dengan “bermain” di ranah perparkiran badan jalan.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, tidak lagi menggunakan bahasa diplomatis. Ia secara lugas membidik Kepala Disperindag Provinsi Maluku sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas carut-marut ini.

“Kami menemukan fakta adanya penagihan retribusi parkir di luar aturan yang diduga dilakukan oleh pihak Disperindag Provinsi. Ini jelas pelanggaran,” ungakp anak buahnya Surya Paloh, ini blak-balakan.

Secara regulasi, penarikan retribusi parkir adalah domain eksklusif Pemerintah Kota Ambon. Namun, Pemkot sendiri telah “mencuci tangan” dengan tidak menetapkan kawasan tersebut sebagai titik resmi. Artinya, setiap rupiah yang ditarik dari pengendara di Pantai Mardika saat ini adalah Ilegal.

Potensi kerugian daerah dan masyarakat ditaksir terus membengkak selama praktik ini dibiarkan. Hal ini memicu reaksi keras dari Komisi III DPRD Kota Ambon yang kini tengah menyiapkan berkas untuk menyeret persoalan ini ke meja hijau.

Ancaman DPRD bukan sekadar gertakan sambal. Politisi Partai NasDem tersebut memastikan bahwa laporan resmi akan segera dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

“Jika dalam penertiban nanti masih ditemukan oknum yang menarik retribusi, Komisi III akan langsung membuat laporan resmi. Kami minta pertanggungjawaban, atas dasar apa penarikan dilakukan di badan jalan nasional?” tandas Mourits.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III Harry Far-Far menegaskan bahwa jalur hukum adalah harga mati jika terbukti ada aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas.

Publik kini menunggu, beranikah jaksa menyentuh aktor intelektual di balik “bisnis parkir” yang meresahkan warga kota ini? (KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pemkot Ambon Lakukan Pendampingan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

10 Februari 2026 - 03:20 WIT

274 Kasus  HIV Terdeteksi, Dinkes Ambon Ajak Warga Hentikan Stigma

10 Februari 2026 - 03:07 WIT

Wali Kota Ambon “Sikat” Pelaku Parkir Liar

10 Februari 2026 - 02:54 WIT

Wali Kota Buka Pintu Kantor Pemkot Ambon Jadi Wadah Pembinaan Anak Binaan

9 Februari 2026 - 15:13 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Trending di Utama