Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

badge-check


     Istri mantan Bupati KKT saat mengaduh ke Komisi III DPR RI. beberapa waktu lalu. Perbesar

Istri mantan Bupati KKT saat mengaduh ke Komisi III DPR RI. beberapa waktu lalu.

KABARTIMURNEWS,COM.AMBON-Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, 21 Januari 2026, bukan sekadar menjadi panggung pembuktian perkara korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi.

Di balik nomor register perkara 54-56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, tersaji sebuah drama kolosal yang mengarah pada satu kesimpulan: Hukum diduga telah dijadikan senjata untuk memeras dan menyandera lawan politik.

Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, berdiri tegak di hadapan Majelis Hakim. Namun, kali ini ia tidak datang sebagai “domba” yang pasrah. Ia membawa “serigala” bukti digital yang siap menerkam balik para oknum jaksa yang selama ini menjeratnya.

Benang merah kasus ini ditarik jauh sebelum ketukan palu hakim terdengar. Investigasi menyingkap fakta mengejutkan yang dibeberkan istri Petrus, Joice Pentury, di hadapan Komisi III DPR RI. Ini bukan sekadar asumsi, melainkan sebuah kronologi yang dipersenjatai bukti kuat.

Tanggal 2 November 2023, pukul 20.51 WIB. Di Hotel Golden Boutique, Jakarta Selatan, terjadi sebuah transaksi gelap.

Nama Muji Martopo (saat itu Asintel Kejati Maluku) mencuat. Ia diduga menjadi penyambung lidah dari Dedi Wahyudi (Eks Kejari Tanimbar).

Bukan jutaan, melainkan Rp 10 Miliar. Itulah harga yang konon diminta agar Fatlolon “aman” mencalonkan diri kembali sebagai Bupati periode kedua.

Bundel dokumen yang diserahkan ke Panja Reformasi Hukum DPR RI berisi rekaman CCTV hotel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengonfirmasi adanya pertemuan-pertemuan rahasia ini.

Jaksa mendakwa Fatlolon atas dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp 6 Miliar lebih. Namun, ada aroma amis dalam prosedur hukumnya.

Fatlolon mengklaim telah menerima bocoran sejak 29 Oktober 2023—bahkan sebelum ia resmi menjadi tersangka—dari seorang oknum pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku. “Saya diberitahu bahwa saya akan dikriminalisasi,” ungkapnya.

Fakta bahwa penetapan tersangka baru dilakukan Juli 2024, di tengah hiruk-pikuk persiapan Pilkada, memperkuat dugaan bahwa instrumen hukum digunakan sebagai “alat penggebuk” bagi mereka yang tidak mau berkompromi dengan upeti.

Kasus ini, kini berada di titik nadir. Jika eksepsi Fatlolon diterima, maka runtuhlah kredibilitas Kejaksaan di wilayah Maluku. Namun, jika sidang berlanjut ke tahap pembuktian, Fatlolon telah menyiapkan “bom atom” hukum.

“Bila sampai ke tahap pembuktian, kita akan membuktikan kriminalisasi ini… ada rekaman, ada bukti percakapan,” tantang Fatlolon dengan nada dingin usai persidangan.

Dua terdakwa lainnya, Johanna Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera, kini menjadi saksi bisu sekaligus kunci.

Apakah aliran dana Rp 6 miliar di PT Tanimbar Energi benar-benar dikorupsi, atau justru digunakan untuk memenuhi syahwat upeti para oknum penegak hukum?

Jika tuduhan Fatlolon terbukti, kita tidak hanya bicara soal korupsi di tingkat kabupaten, tapi kita bicara soal The Dark Side of Justice. Jaksa yang seharusnya menjadi pengacara negara, diduga beralih fungsi menjadi “debt collector” politik.

Langkah Petrus Fatlolon yang berani membuka nama-nama pejabat seperti Muji Martopo dan Dedi Wahyudi menunjukkan bahwa ia memiliki kartu as yang sangat kuat. Ini bukan lagi soal uang Rp 6 miliar, tapi soal integritas institusi Kejaksaan Agung di mata rakyat Maluku. (*/KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Bukti Sudah Terang, Korupsi DD Desa Luhu  Saatnya “Naik Kelas”

3 Februari 2026 - 10:28 WIT

Gebrakan “Beringin” Maluku, Rekrut Jurnalis Kawakan Rebut Kejayaan 2029

1 Februari 2026 - 02:17 WIT

Wagub Bongkar Ketidakadilan Fiskal Nasional Bagi Maluku 

29 Januari 2026 - 23:29 WIT

Lagi, Mobil Angkut BBM di Ambon Terbakar

29 Januari 2026 - 23:25 WIT

Trending di Amboina