KABARTIMURNEWS.COM.PIRU-Tabir gelap menyelimuti penanganan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Luhu, Kecamatan Huamual. Kendati penyelidikan Polres Seram Bagian Barat (SBB) sudah berjalan setahun, nasib kasus yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini justru “kandas” di meja Inspektorat SBB.
Lambannya rilis hasil audit kerugian negara memicu kecurigaan publik adanya upaya sistematis untuk melokalisir perkara.
Hingga saat ini, Inspektorat SBB yang dinahkodai Indra Maruapey seolah menjadi titik sumbat penegakan hukum. Polres SBB mengaku tangan mereka terikat oleh prosedur administratif audit kerugian negara yang tak kunjung tuntas.
Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Idris Mukaddar menegaskan seluruh saksi kunci mulai dari staf desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah diperiksa. Namun, tanpa angka pasti dari Inspektorat, kasus ini tidak bisa naik ke tahap penyidikan (ekspose).
“Kami masih menunggu rilis kerugian negara dari Inspektorat sesuai prosedur. Publik harap bersabar, kami ingin kasus ini secepatnya tuntas dan ada titik terang,” tegas AKP Idris kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Macetnya kasus ini memancing reaksi keras dari tokoh adat Luhu, Sulaiman Lisaholith. Ia secara gamblang menuding Inspektorat SBB tidak profesional dan justru menjadi “pelindung” bagi para mafia dana desa.
Lebih berani, Lisaholith mencium adanya aroma politik balas budi yang melibatkan pucuk pimpinan di Kabupaten SBB.
Ada dugaan keterlibatan Bupati SBB, Asri Arman, yang dinilai melindungi Kades Luhu dkk sebagai bentuk “balas budi” politik pasca Pilkada 2024.
Nama-nama seperti Kades Luhu Abdul Gani Kaliky, Sekdes Amir Hatala, hingga Ketua BPD Irwan Warang kini berada dalam pusaran sorotan masyarakat.
Meski ada setoran ke Bank BPDM Piru (nomor 47/STS/BPKAD/2025) tertanggal 11 Juni 2025 sebagai bentuk pengembalian, jumlah tersebut dinilai hanya “recehan” dibanding potensi kerugian miliaran rupiah yang sebenarnya.
Ketidakjelasan kasus ini berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Dana Desa yang seharusnya menjadi stimulus pembangunan, diduga kuat hanya menguap ke kantong pribadi kelompok tertentu yang terstruktur.
“Pantas saja desa-desa di SBB tidak maju. ADD/DD ditransfer tiap tahun tapi kondisi desa begitu-begitu saja. Kami menduga ada kejahatan kelompok yang terstruktur di Desa Luhu,” pungkas Lisaholith.
Jika merujuk pada UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku (Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999).
Kini, bola panas berada di tangan Inspektur Indra Maruapey. Akankah Inspektorat menjadi pintu masuk keadilan, atau justru menjadi “kuburan” bagi kasus korupsi di Bumi SBB? (KT)


























