Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Maluku

Istri Fatlolon Ungkap: Jaksa Suruh Siapkan Rp 10 Miliar 

badge-check


					Istri Fatlolon Ungkap: Jaksa  Suruh Siapkan Rp 10 Miliar  Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Setelah tak sanggup siapkan dana Rp 10 miliar yang diminta, kalimat “Baik nanti tunggu panggilan kejaksaan” keluar dari mulut Dadi Wahyudi.

Skandal gelap selimuti Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) terkuak di gelanggang politik dan hukum nasional. Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang menjerat mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon, disinyalir hanya menjadi alat yang digunakan oknum jaksa, yang dipimpin Dadi Wahyudi (Kajari saat itu), untuk lancarkan operasi pemerasan politik senilai Rp 10 Miliar.

Meskipun Pengadilan Negeri Saumlaki telah menyatakan penetapan tersangka Fatlolon sah melalui putusan Praperadilan, dugaan tindak pidana pemerasan dan pelanggaran prosedur oleh aparat penegak hukum (APH) ini kini menjadi fokus utama Jaksa Pengawas (Jawas) Kejaksaan Agung RI.

Drama hukum ini dimulai jauh sebelum Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka 19 Juni 2024. Istri Fatlolon, Joice Martina Pentury, membongkar kronologi yang menunjukkan motif utama Jaksa adalah uang, bukan murni penegakan hukum, di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis 4 Desember 2025.

Peristiwa ini diawali pada 27 Oktober 2024, di dalam mobil dinas di Ambon, ketika Kajari Dadi Wahyudi secara gamblang menanyakan niat Fatlolon untuk maju di Pilkada 2025.

Setelah Fatlolon mengiyakan, Wahyudi langsung mengaitkan pengusutan kasus korupsi dengan “izin” maju politik. Syarat awal yang diajukan adalah bertemu Asisten Intelijen (As Intel) Kejati Maluku.

Puncaknya, dalam pertemuan di Jakarta pada 2 November 2023, As Intel Muji Murtopo disebut menyampaikan pesan Kajari: Fatlolon harus menyiapkan dana Rp 10 Miliar sebagai ‘dana pengamanan’ untuk Pilkada.

Negosiasi dramatis kembali terjadi di lokasi yang tak terduga: Rumah Sakit Pertamina Bulungan, Jakarta Selatan, pada 8 November 2023. Dalam pertemuan itu, Fatlolon mengaku tidak sanggup membayar Rp 10 Miliar.

Kajari Wahyudi, yang menghindari jejak suara, bahkan mengetik di ponselnya: “Bapak bisanya berapa?” Ketika Fatlolon hanya menyanggupi Rp 200 Juta, Wahyudi menolaknya mentah-mentah, menyebutnya “terlalu kecil dan saya akan bertanya kepada anak buah saya.” Ini adalah penolakan dingin yang menandakan kegagalan kesepakatan pemerasan.

Setelah negosiasi uang gagal total, intimidasi fisik pun dilancarkan. Kajari Wahyudi mendesak Fatlolon memesan Kamar 605 di lantai 6 Hotel Kamari, Ambon, untuk pertemuan pada 22 November 2025. Namun, bukan Kajari yang datang, melainkan anak buahnya, Ricky Santoso. Tanpa ada Surat Perintah Penggeledahan yang sah, Ricky Santoso langsung melakukan penggeledahan paksa di kamar hotel. Fatlolon berteriak memprotes pelanggaran hukum tersebut.

Setelah aksi premanisme itu, Fatlolon dipaksa masuk ke mobil di mana Kajari Wahyudi menunggu. Di dalam mobil yang berputar mengelilingi Kota Ambon, Wahyudi kembali menanyakan kesanggupan dana Rp 10 Miliar.

Setelah Fatlolon kembali menyatakan tidak sanggup, Kajari langsung memvonisnya dengan ancaman final: “Baik bapak, nanti tunggu saja surat dari kejaksaan.” Kalimat itu diyakini Joice sebagai sinyal penetapan tersangka.

Fatlolon mengajukan Praperadilan dengan harapan penetapan tersangkanya dibatalkan, terutama karena didahului aksi pemerasan. Namun, pada 29 Juli 2024, Pengadilan Negeri Saumlaki menolak seluruh gugatan tersebut.

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka kasus SPPD fiktif (dengan kerugian negara sekitar Rp 314 juta) telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Ironisnya, putusan ini mengukuhkan status tersangka Fatlolon, namun secara moral dan pidana, ini tidak menghapus dugaan kuat adanya pemerasan yang dilakukan oleh Jaksa Wahyudi.

Tindakan Jaksa Wahyudi menunjukkan kejahatan ganda: menggunakan kasus korupsi yang sah (SPPD fiktif) sebagai alat pemeras politik, dan ketika pemerasan gagal, ia tetap melanjutkan proses pidana.

Joice Fatlolon Pentury mengklaim memiliki semua bukti untuk menenggelamkan oknum-oknum tersebut, termasuk Rekaman CCTV Hotel Kamari yang menunjukkan jejak Kajari Wahyudi di area kamar, Rekaman Suara telepon, serta bukti screenshot percakapan yang sudah diserahkan ke Komisi III DPR RI.

Kuasa hukum Fatlolon telah menindaklanjuti dengan melaporkan Dadi Wahyudi ke Jaksa Pengawas (Jawas) Kejaksaan Agung RI). Publik kini menuntut Jawas untuk bertindak tegas.

Pertanyaannya, apakah Jawas akan memproses Dadi Wahyudi dan Ricky Santoso sebagai tersangka pemerasan dan pelanggaran prosedur, ataukah oknum yang diduga bermain dengan angka Rp 10 Miliar ini hanya akan dikenakan sanksi etik ringan atau mutasi?

Skandal ini adalah uji nyali bagi Kejaksaan Agung. Hanya pembersihan total dan pemrosesan pidana terhadap oknum yang berani menjadikan wewenang penegakan hukum sebagai alat pemeras yang tajam, yang dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maut Pasutri di Tengah Infus RSUP Leimena Masih Terpasang

14 Januari 2026 - 01:12 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Maluku Maksimalkan Aplikasi SITPAKD Akses Data Keuangan Daerah

14 Januari 2026 - 00:53 WIT

Tragedi Kelam Persalinan Welmince di Hutan Wairia 

14 Januari 2026 - 00:35 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku