KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus hampir clear, setelah lama diusut. Selangkah lagi, publik bakal tahu siapa tersangkanya.
Lama menunggu, siapa tersangka proyek jalan Danar Tetaot, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), tahun 2024, akhirnya ada kepastian.
Ini setelah, penyidik Ditkrimsus Polda Maluku, memperoleh hasil audit kerugian negara yang ditunggu-tunggu itu.
Setidaknya, tinggal selangkah lagi, siapa tersangka dikasus ini bakal segera diketahui. Langkah, berikutnya pemeriksaan ahli pidana.
Sebelumnya, dugaan kerugian negara dari proyek tersebut sebesar Rp 7,2 miliar. Hanya saja, hasil audit BPK RI, ditemukan hasil kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rosita Umasugi, membenarkan kerugian yang dihasilkan dari audit BPK RI itu.
Kabarnya, setelah fase hasil audit kerugian negara dikantongi, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, dan kemudian tersangka diumumkan oleh penyidik.
Polwan dengan tiga Melati dipundak ini, menyebutkan, dari hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor BPK RI terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Malra ditemukan kerugian negara Rp2,8 miliar.
“Untuk PKN dari BPK RI kasus Danar-Tetoat, sekitar Rp2,8 miliar,”ungkap mantan Kapolres Maluku tengah itu.
Dia juga benarkan, fase selanjutnya adalah menunggu tim penyidik lakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lebih awal, sebelum dilakukan gelar perkara menetapkan tersangka.
“Kami (penyidik) akan rencanakan periksa ahli pidana terlebih dahulu setelah itu gelar perkara apakah sudah terpenuhi unsur dan alat bukti untuk penetapan TSK (tersangka),” paparnya.
Sebagaimana diketahu, penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks Kadis PUPR Ismail Usemahu.
Ismail dalam keterangannya, terungkap ada dugaan penyimpangan di tahap pembayaran proyek yang belum rampung seratus persen itu.
Dia mengaku, menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) 100 persen tanpa lakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Saya jabat Kadis itu di November 2023, dan proses pengajuan pembayaran ada di bulan Desember. Saya tanda tangani pencairan saat itu karena saya sebagai Pengguna Anggaran,”ungkap Ismail kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Maluku, sebelumnya.
Ismail menjelaskan bahwa penandatanganan dilakukan berdasarkan berita acara penyelesaian pekerjaan yang disodorkan bawahannya.
“Selaku PA, saya disodorkan berita acara pembayaran 100 persen. Kebetulan di Desember itu batas waktu pengajuan SPM. Jadi saya tandatangani berdasarkan proses dari bawah ada konsultan, kontraktor, PPK, dan PPTK,” ujarnya.
Menyoal prgres progres pekerjaan baru mencapai sekitar 50 persen, Ismail mengaku tidak mengetahui.
“Saya tahunya sudah 100 persen berdasarkan berita acara yang disodorkan ke saya, karena waktunya mepet di akhir tahun, jadi tidak sempat turun langsung,” ucapnya.
Yang menarik, proyek ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melalui Tim Pengawalan Proyek Strategis Daerah (PPSD) pada tahun 2023. Sayangnya, proyek tersebut justeru timbul persoalan hukum. (KTL)



























