KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memberi masukan soal RUU Daerah Kepulauan dengan memperhatikan karakteristik daerah kepulauan yang saat ini tengah digodok oleh DPD RI.
“Kami mengajak Pemerintah Pusat merenungkan kembali perjalanan sejarah bangsa. Pada 1957 Deklarasi Juanda telah memperjuangkan pengakuan internasional terhadap karakteristik negara kepulauan Indonesia yang harus diberlakukan berbeda dengan negara kontinental,” ujar Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa saat dihubungi di Ambon, Jumat.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Maluku saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait RUU Daerah Kepulauan yang digelar oleh Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI di Jakarta.
Hendrik yang didampingi Tim Ahli Gubernur dan Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Maluku menyampaikan apresiasi kepada DPD RI atas komitmen yang terus diberikan dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Menurutnya, karakteristik daerah kepulauan yang seharusnya tercermin dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan perlu menggambarkan keunikan geografis, sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan wilayah yang terdiri atas banyak pulau.
Daerah kepulauan memiliki tantangan besar dalam hal rentang kendali pemerintahan, karena wilayahnya tersebar dan dipisahkan oleh perairan luas, sehingga membutuhkan biaya transportasi dan logistik yang tinggi.
“Oleh karena itu, kebijakan pembangunan dan pelayanan publik di daerah kepulauan harus bersifat afirmatif dan disesuaikan dengan kondisi geografis,” ujarnya.
Selain itu, sistem keuangan daerah seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) perlu dirumuskan dengan mempertimbangkan jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah laut, serta tingkat kesulitan distribusi layanan publik. Pendekatan berbasis daratan dan jumlah penduduk semata tidak dapat menggambarkan kebutuhan riil daerah kepulauan.
Dalam aspek infrastruktur, RUU juga harus menekankan pentingnya pembangunan konektivitas antarpulau melalui sarana transportasi laut, udara, dan komunikasi digital agar aktivitas ekonomi dan sosial dapat berjalan efektif.
Sebagai wilayah dengan potensi kelautan yang besar, daerah kepulauan perlu memperoleh kewenangan khusus dalam pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, termasuk dalam pembagian hasil sumber daya alam.
RUU ini juga perlu mengakomodasi pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau kecil dan terluar, agar mereka memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, kesehatan, dan peluang ekonomi.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar dilakukan pengkajian kembali terhadap RUU Daerah Kepulauan, dengan harapan RUU tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kokoh, visioner, dan berkeadilan bagi seluruh provinsi kepulauan di Indonesia. (AN/KT)



























