KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, menegaskan warga yang memiliki anjing peliharaan wajib melakukan vaksinasi rabies dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran bebas di lingkungan sekitar.
“Yang pertama, anjing harus dirantai supaya tidak berkeliaran, kemudian harus divaksin. Pemerintah akan berkoordinasi bersama camat, raja, kepala desa, dan lurah untuk menginventarisasi peliharaan warga,” kata Sekretaris Daerah Kota Ambon Robby Sapulette, di Ambon, Jumat, menanggapi keluhan warga Kelurahan Benteng yang resah dengan banyaknya anjing berkeliaran dan mengotori halaman rumah
Ia mengatakan, pihaknya tetap konsisten menegakkan surat edaran Wali Kota tentang pengendalian rabies.
.Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Ambon, G.D.S. Nendissa, mengungkapkan sebagian besar anjing yang berkeliaran tidak bertuan.
“Kebanyakan anjing yang berkeliaran itu tidak ada tuannya. Karena itu, kami telah mengedarkan surat Wali Kota Ambon tentang pengendalian rabies, dan kepala wilayah diminta berkoordinasi untuk mendata kepemilikan anjing di lingkungannya,” jelasnya.
Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, menambahkan bahwa keluhan warga tersebut menjadi perhatian serius Pemkot Ambon.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita, karena di Kota Ambon anjing bisa ditemukan di mana-mana. Harus ada langkah-langkah konstruktif untuk mengatasinya,” katanya.
Ia menambahkan, Pemkot Ambon akan menyiapkan aturan yang lebih spesifik untuk mengendalikan hewan peliharaan yang berkeliaran.
“Kalau anjing terkena rabies, pemiliknya biasanya tidak mau mengaku. Tapi kalau sehat, barulah diakui sebagai peliharaan. Karena itu, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan yang lebih fokus agar penanganan bisa efektif,” ucap Ely.
Sepanjang tahun 2024, Dinas Pertanian (Distan) Kota Ambon terus menggencarkan program vaksinasi rabies secara massal di lima kecamatan, bekerja sama dengan petugas kesehatan hewan setempat.
Upaya ini dilakukan untuk menekan populasi anjing liar dan mencegah penyebaran penyakit rabies di wilayah tersebut. Program vaksinasi ini juga menyasar kucing yang berpotensi menularkan virus rabies.
Selain itu, pemerintah juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya rabies dan pentingnya menjaga hewan peliharaan agar tidak berkeliaran bebas. Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penularan rabies di lingkungan padat penduduk.
Pemkot Ambon mengimbau warga untuk segera melapor kepada aparat desa atau kelurahan jika menemukan hewan peliharaan tanpa pemilik yang berkeliaran, agar dapat ditangani sesuai prosedur pengendalian rabies yang berlaku. (AN/KT)



























