KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas pengawai Bank Maluku-Maluku Utara esmi berstatus penyidikan alias “naik kelas.”
Kepastian resminya peralihan status dari penyelidikan ke penyidikan disampaikan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Azer Orno. dikonfirmasi kabartimurnews.com, via pesan whatsAPP, Kamis, 6 November 2025.
Dugaan korupsi pengadaan baju seragam pengawai Bank Maluku-Maluku Utara (Malut), itu tahun anggaran 2020 dan 202i dengan nilai Rp 17 miliar.
Menurut Orno, keputusan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan diambil dalam gelar perkara yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Ambon, pada, Rabu, 5 November 2025, sehari sebelumnya.
Dengan peralihan status dari penyelidikan ke penyidikan, prosesnya hanya berlangsung kurang lebih satu bulan.
Pengusutan kasus ini terbilang cepat, kendati belum ada tersangka yang resmi ditetapkan Tim penyidik Kejari Ambon.
Orno mengungkapan, setelah resmi dinaikan statusnya ke penyidikan, tahap selanjutnya nantinya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ditingkat penyidikan.
Orno belum ingin, mengurai Langkah tim penyidikan selanjutnya. Yang pasti, kata dia, proses pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini masih akan teruskan dilakukan, kendati dalam status penyidikan.
Menyoal apakah sudah ada calon tersangka di kasus ini? Orno menolak, untuk menjawabnya dan mengatakan, tidak ingin berspekulasi dan berandai-andai.
“Tunggu saja. Saatnya nanti, akan diumumkan resmi. Kita tidak bekerja transparan dalam menangani kasus-kasus, sementara ini,” paparnya.
Sebelumnya distatus penyelidikan, pihaknya telah periksa sejumlah saksi, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bank Maluku – Maluku Utara, Syahrisal Imbar. Dia diperiksa pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Selain Dirut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) Bank Maluku-Malut, H. Nadjib Bachmid, yang beralngsung, Senin, 20 Oktober 2025.
Komut mengaku, pengadaan seragam dinas pegawai Bank Maluku masuk RKA 2020 dan 2021 dalam bentuk pengadaan pihak ketiga.
Kendati, RKA diubah tanpa persetujuan atau sepengetahuan Komisaris. Perubahan dilakukan Direksi, tanpa melibatkan Komisaris. (KT)



























