Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Pulau Buru

Ambudsman Maluku Sidak Lapas Namlea

badge-check


     Ambudsman Maluku Sidak Lapas Namlea Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Maluku melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea dalam rangka penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025.

“Sidak ini merupakan bagian dari kegiatan nasional Ombudsman untuk menilai kualitas layanan publik di 18 instansi vertikal di Maluku, termasuk unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjenpas Maluku,” kata Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Maluku, Samuel Hatulely di Namlea Maluku, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pada 2025 Ombudsman RI melakukan penilaian serentak terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh Indonesia, dan Lapas menjadi salah satu objek penting dalam evaluasi tersebut.

“Penilaian kami mencakup berbagai aspek, mulai dari layanan kunjungan, layanan integrasi, hingga layanan pengaduan. Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat dan petugas, serta verifikasi terhadap data dukung seperti budaya kerja, jaminan pelayanan, komitmen, pengawasan internal, dan perencanaan,” jelasnya.

Ia menjelaskan hasil penilaian itu akan disampaikan kepada kementerian terkait sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi peningkatan mutu layanan publik.

“Kegiatan ini menjadi dasar evaluasi bagi setiap instansi agar terus melakukan perbaikan dan inovasi layanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menegaskan komitmen pihaknya untuk mendukung penuh kegiatan penilaian tersebut.

“Kami siap mendukung dan memfasilitasi kegiatan ini sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan yang prima dan transparan. Jika terdapat rekomendasi dari Ombudsman, kami akan menindaklanjutinya untuk meningkatkan kualitas layanan di Lapas Namlea,” ujar Marasabessy.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dinjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro mengatakan sebelumnya Ombudsman Maluku telah melakukan sosialisasi terkait penilaian maladministrasi tingkat kementerian/lembaga pada awal Oktober 2025, yang kemudian ditindaklanjuti di beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.

“Berdasarkan surat dari Ombudsman, ada lima UPT di lingkungan Kanwil Ditjenpas Maluku yang menjadi objek penilaian, yakni Lapas Ambon, Lapas Piru, Lapas Tual, Lapas Saumlaki, dan Lapas Namlea. Kami berharap seluruh UPT dapat memberikan dukungan penuh agar kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan hasil terbaik,” ujar Ricky. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Apel Pasukan Antisipasi Bencana

5 November 2025 - 22:13 WIT

Polda Malut Siagakan Pasukan Antisipasi Bencana Alam

5 November 2025 - 21:46 WIT

Pemkab Malteng Bikin Terobosan  Wujudkan Tranformasi Pendidikan Setelah 80 Tahun

4 November 2025 - 23:28 WIT

Bupati Maluku Tengah: Zulkarnean Awat Amir

Satlantas Polres SBB Hadirkan Program “Pela Cilik Maniss”

4 November 2025 - 21:27 WIT

Rutong Ambon Dicanangkan Jadi Negeri Binaan Polda Maluku

4 November 2025 - 21:17 WIT

Trending di Amboina