KABARTIMURNEWS.COM, AMBON — Kantor Pos Cabang Utama Ambon menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako bagi 24.000 keluarga penerima manfaat (KPM) di tiga kabupaten di Maluku, yakni Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Buru Selatan.
“Penyaluran ini merupakan bagian dari program bantuan sosial (bansos) yang menyasar wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T),” kata Executive General Manager Kantor Pos Cabang Utama Ambon, Muhammad Ahwan Pryan Prasasti, di Ambon, Rabu (6/10/2025).
Ia menjelaskan, realisasi penyaluran telah mencapai 85 persen, dan PT Pos Indonesia menargetkan seluruh bantuan rampung tersalurkan pada 25 Oktober 2025.
“Kami terus mempercepat proses penyaluran agar seluruh KPM di wilayah Maluku dapat menerima haknya tepat waktu,” ujarnya.
Menurut Ahwan, total dana yang disiapkan untuk program PKH dan sembako mencapai Rp30 miliar. Besaran bantuan yang diterima setiap KPM bervariasi, tergantung jumlah anggota keluarga penerima, dengan nilai tertinggi mencapai Rp3,3 juta.
Ia menambahkan, penyaluran dilakukan secara hati-hati dengan memastikan kelengkapan data penerima, termasuk kecocokan identitas dan alamat domisili.
“Kami juga terus melakukan verifikasi karena masih ada sebagian data yang belum naik,” katanya.
Sementara itu, untuk bantuan kesejahteraan rakyat (kesra) atau bantuan langsung tunai (BLT), hingga kini belum disalurkan. Kantor pusat PT Pos Indonesia masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Sosial terkait data dan alokasi dana.
Ahwan menegaskan, PT Pos Indonesia berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyaluran agar bantuan diterima langsung oleh penerima yang berhak. Petugas di lapangan juga melakukan pengawasan dan pendampingan guna mencegah penyalahgunaan dana.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk proaktif memeriksa status penerimaan melalui kantor pos terdekat atau pendamping sosial setempat. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi sekaligus memastikan seluruh bantuan tepat sasaran di wilayah Maluku. (AN/KT)