KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kendati “dikepung” demo sidang vonis terdakwa Husein Mahulauw pembakar aset PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), di PN Ambon, Selasa, 14 Oktober 2025. Tak menciut nyali hakim.
Buktinya, terdakwa divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejari Maluku Tengah.
JPU dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan vonis delapan tahun penjara. Dan, dalam sidang vonis, yang sempat diwarnai aksi demo yang menuntut terdakwa dibebaskan tak berhasil.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Marthina bersama dua hakim anggota lainnya, memvonis terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Terdakwa diduga melakukan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya. Dia dibidik JPU melanggar, Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembakaran PT Waragonda, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Terdakwa dihukum pidana penjara selama 8 Tahun, terdakwa tetap ditahan dan bayar baiaya perkara Rp5000 ,” kata Hakim dalam amar vonisnya.
Terdakwa tampak lemas di kursi pesakitan saat palu vonis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
Dan, atas putusan tersebut terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan banding. Selanjutnya, sidang ditutup oleh majelis hakim.
Aliansi Jaga Tanah sebelum sidang beralngsung, melakukan aksi demo menuntut pembebasan terdakwa Husain Mahulauw alias Husen dan Ardy Tuahan. Demo sempat ricuh di depan kantor PN Ambon.
perusahaan penambangan pasir garnet itu dibakar warga Minggu 16 Februari 2025 silam. Aksi itu diduga karena pengrusakan sasi adat yang di tempatkan di depan pintu masuk perusahaan. (KTS)


























