Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Satu Tersangka Kasus BRI Ambon Masuk Rutan

badge-check


Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Tandiling. Perbesar

Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Tandiling.

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku, menahan satu tersangka ke Lapas Perempuan, dalam kasus dugaan korupsi di BRI Ambon. Penahanan itu, berlangsung, Senin, 22 September 2025.

Tersangka  yang dimasukan ke Lapas Ambon itu, bernama: Fitria Juniarty, karyawati BRI Kota Ambon. Dia terlibat dugaan korupsi penyalularan dan pengelolaan kredit di Kantor BRI Ambon, tahun 2020-2023, merugikan negara Rp, 1,9 miliar.

“Hari ini, kita resmi menetapkan satu orang tersangka atas nama Fitria Juniarty, selaku Mantri di BRI Ambon Kota. Kemudian kita lakukan penahanan di Lapas Perempuan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Tandiling kepada wartawan.

Dia mengatakan, penetapan tersangka serta penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-07/Q.1/Fd.2/07/2024 tanggal 30 Juli 2024; PRINT-07/Q.1/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.

Dikatakan, tersangka dalam menjalankan tugas sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota, tersangka memprakarsai pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah pembagian tugas tanpa sepengetahuan pemimpin, dan hal tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian target.

Dijelaskan, tujuan atau modus tersangka adalah menyalahgunakan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit, baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota Tahun 2021 hingga 2023, seperti Kredit Topengan.

“Tersangka Fitria Juniarty meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui tersangka. Jumlah Nasabah yang dipinjam dan digunakan Kartu Identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp813 juta. Kemudian, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Aspidsus.

Selain kredit topengan atau kredit menggunakan nama orang lain, lanjut Aspidsus, Fitria juga kredit tampilan dengan memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.

Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.

“Tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,00,- untuk kepentingan pribadi,”  ujar Aspidsus.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam periode 18 Oktober 2022 sampai dengan 27 Februari 2023, tersangka Fitria Juniarty memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas 7 debitur yang  diprakarsai sendiri olehnya.

Termasuk dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri lain atas nama Muhammad Ilham Sangadji dan Letisya Soumeru yang usulan/rekomendasinya berasal dari tersangka.

“Nah, berdasarkan Form Permohonan Peminjaman, tersangka berhasil mencairkan dana dari ketujuh debitur dan menggunakan dana pencairan kredit 7 debitur sebesar Rp206.404.000,00 untuk kepentingan pribadi,” kata Aspidsus.

Selain itu, tersangka Fitria Juniarty juga tidak menyetorkan angsuran atau pelunasan kredit yang diterimanya dari 57 debitur ke BRI, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening miliknya. Total dana itu sebesar Rp442.273.150,00,- yang diduga digunakannya untuk kepentingan pribadi.

Tak sampai disitu, tersangka Fitria Juniarty menawarkan program Simpedes dengan pemblokiran rekening simpanan selama tiga bulan berhadiah emas seolah-olah program resmi dari BRI kepada seorang nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepadanya.

Selanjutnya, tersangka sendiri menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah tersebut, untuk kepentingan pribadi sebesar Rp241.850.000,00,-.

“Perbuatan tersangka Fitria Juniarty menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330,00,- berdasarkan Laporan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas Penyalahgunaan Fasilitas Kredit dan Rekening Simpanan Nasabah oleh Mantri pada PT BRI Unit Ambon Kota, Tahun 2020- 2023 Nomor : 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025,” papar Aspidsus. (KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketum Golkar Perintah Musda Golkar Kota Ambon Tunda

30 April 2026 - 13:51 WIT

Gurita “Mafia Tambang” di SBB Terbongkar, Bareskrim Bidik Jaquelin Sahetapy  

30 April 2026 - 01:02 WIT

Maluku Mulai Hilirisasi Massal Pala dan Kelapa

29 April 2026 - 23:37 WIT

Pelni Ambon Ganti Kerusakan Rumah Warga Akibat Ditabrak Kapal

29 April 2026 - 10:45 WIT

Polisi Sebut Kapal Tabrak Permukiman di Banda Disebabkan Gangguan mesin

29 April 2026 - 10:38 WIT

Trending di Maluku