KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 memasuki babak baru ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Langkah ‘follow the money’ jadi alasan KPK, sekaligus melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Asep menambahkan, penelusuran ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas. Walaupun demikian, dia menegaskan, penelusuran itu tidak berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan tersebut.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” katanya, menambahkan.
Pada Selasa (9/9/2025), penyidik KPK menuntaskan pemeriksaan terhadap Syaiful Bahri (SB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan itu, KPK menggolongkan Syaiful sebagai staf Pengurus PBNU.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SB, Staf PBNU,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa.
Sehari setelah pemeriksaan Syaiful Bahri, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, pemeriksaan Syaiful terkait dengan mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Ada hubungan SB dengan mantan stafsus menteri, Gus A ya,” ujar Asep, Rabu (10/9/2025).
Asep menjelaskan staf di PBNU tersebut didalami mengenai dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. “Jadi, perintah-perintahnya, kemudian penerimaannya, dan lain-lain, sedang kami dalami,” jelasnya.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
KPK mengeklaim telah memiliki calon tersangka untuk kasus ini. “Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu pekan lalu.
Oleh sebab itu, Asep menjamin tanggal pengumuman tersangka kasus kuota haji akan disampaikan kepada rekan-rekan media.
“Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” katanya.
RESPON PBNU
PBNU telah meluruskan pemberitaan terkait pemanggilan Syaiful Bahri oleh KPK di kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. PBNU menegaskan, Syaiful bukan staf ataupun karyawan PBNU, melainkan hanya pernah tercatat sebagai pengurus salah satu lembaga.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Lukman Khakim mengatakan, Syaiful Bahri tercatat sebagai anggota Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PBNU periode 2022–2027. Namun, aktivitasnya di PBNU nyaris tidak ada.
“Syaiful Bahri memang tercatat dan masuk sebagai anggota LWP (Lembaga Wakaf dan Pertanahan) PBNU 2022-2027. Tapi setelah saya cek, ternyata yang bersangkutan tidak pernah aktif. Hanya muncul di Rakernas Cipasung,” ujar Lukmam saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/9/2025) terkait penyebutan nama Syaiful Bahri sebagai staf PBNU oleh KPK.
Lukman menambahkan, Syaiful selama ini dikenal sebagai orang dekat Ishfah Abidal Aziz atau Alex, mantan Wasekjen PBNU yang kini dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
“Dia adalah anak buah Mas Ishfah Abidal Aziz (Alex). Selama Alex jadi Wasekjen, Syaiful memang sering menjadi operator lapangan urusan Sekretariat dan Kepanitiaan,” ucap Lukman.
Menurut Lukman, tidak ada catatan bahwa Syaiful pernah menerima gaji dari PBNU. “Info sementara, dia tidak tercatat sebagai karyawan PBNU. Tinggal dikroscek data di Keuangan. Ada atau tidak aliran gaji dari PBNU untuk dia,” kata Lukman.
A’wan PBNU Abdul Muhaimin meminta KPK untuk segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Kasus ini, menurut Abdul telah meresahkan internal PBNU.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/9/2025), merespons pernyataan KPK yang tengah menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Padahal, kata Abdul, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok. “Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut, juga telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU. “Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya. (ROL)