Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Sorot

Terungkap Proyek Jalan Lapen Kilmury Rp 16 Miliar “Bermasalah”

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Proyek untung besar. Pekerjaan hanya empat kilo dan dua gorong-gorong. Nilainya, Rp 16 miliar. Benarkah?

Setelah teriakan aksi demo puluhan pemuda Gerakan Pemuda Islam (GPI), tepat di HUT  Kejaksaan, 22 July 2025, lalu, mengusut dugaan korupsi proyek jalan lapem, di Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Poyek tahun 2023, yang dikelola Dinas PUPR, itu bernilai Rp 16 miliar. “Ada dua pekerjaan, satu pekerjaan jalan lapem dan pekerjaan dua gorong dalam satu peket itu,” ungkap salah satu pegiat antikorupsi, kepada kabartimurnews.com, Senin, 28 July 2025.

Dia mengatakan, dugaan korupsi di paket proyek wajib diusut oleh aparat penegak hukum. “Dari nilai anggaran “jumbo” dengan fisik pekerjaan, disitu terdapat potensi korupsinya sangat terang dan besar. Karena itu, saya bilang proyek ini wajib diusut,” sebutnya.

Apalagi, lanjut dia, ada kabar bahwa paket proyek oknum-oknum pengelola proyek ini, dapat saweran, masing-masing Rp 60 juta. “Informasi ada saweran kepada oknum-oknum di PUPR Maluku, masing terima Rp 60 juta,” ungkap dia.

Saweran itu, tambah dia dalam kaitannya dengan pencairan dana proyek dimaksud. Hanya saja, siapa yang memberikan dana saweran, ketika ditanya demikian, sumber itu mengatakan, yang bisa mengungkap adalah ketika kasus ini diungkap atau dilakukan penyelidikan.

“Ini informasi yang kami terima. Untuk membuktikan apakah informasi ini, benar atau tidak, pihak aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan. Aapalagi, fakta dilapangan proyek tersebut memang bermasalah,” sambungnya.

Dia menambahkan, nilai proyek yang jumbo, ditambah dengan realisasi pekerjaan, tidak sebanding ini, menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan.

Menurut dia, ada dua informasi terkait anggaran Rp 16 miliar. “Informasi pertama, proyek itu, didanai oleh dana pinjaman SMI. Sementara, informasi kedua, proyek ini dianggarkan oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Yang, pasti proyek itu, bernilai, Rp 16 miliar,” sebutnya.

Diberitakan, sebelumnya, puluhan pemuda dari Gerakan Pemuda Islam (GPI), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut poyek pembangunan jalan di Kecamatan Kilmury, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023.

Aksi demo puluhan pemuda itu,  berlangsung di depan kantor Kejati Maluku, Selasa, 22 July 2025, bertepatan dengan HUT Kejaksaan Republik Indonesia yang berusia 65 tahun.

Dalam aksinya mereka menyebut proyek pembangunan jalan di Kilmury tidak tuntas sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Padahal, di tahun 2023 diduga pemerintah mengucurkan anggaran miliaran rupiah guna pembangunan jalan sepanjang 4 KM, sebagai penghubung antar desa-desa di kecamatan tersebut.

“Kami desak Kejati Maluku untuk lakukan investigasi menyeluruh terhadap pembangunan jalan dan drainase yang bersumber dari DAK tahun 2023. Investigasi harus meliputi perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan proyek, ” teriak Mohdar Fotty Korlap demo.

Menurutnya, dari proyek pembangunan jalan yang dilakukan di tahun 2023 diduga dilaksanakan tidak sesuai, sebab jalan tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat, sementara anggaran yang digelontorkan cukup besar.

Padahal pembangunan jalan di Kilmury sangat diharapkan oleh masyarakat sebagai penunjang untuk mempermudah masuk-keluarnya transportasi di kecamatan tersebut.

“Untuk itu kontraktor pelaksana maupun dinas PU harus dimintai pertanggungjawaban. Karena pekerjaan jalan di Kilmury tidak dilakukan secara benar,”terangnya.

Sementara itu, Mustakin Rumasukun selaku salah satu orator juga mendesak agar kejaksaan segera mengusut proyek pembangunan jalan di Kilmury.

Mereka menduga ada kongkalikong antara pelaksana proyek dengan Dinas PU sehingga proyek pembangunan jalan di Kilmury tidak terlaksana dengan baik.

“Kami minta audit menyeluruh. Ini proyek publik, bukan proyek main-main. Jika terbukti ada penyimpangan, harus ada sanksi tegas dan proses hukum lepada pelaksana proyek maupun dinas PU,” ujarnya.

Sebab fakta dilapangan, kualitas pekerjaan sangat buruk lantaraan diduga pengerjaannya asal-asalan. Bukan hanya jalan yang tidak layak, namun drainase dan jembatan gorong-gorong yang tidak sesuai rencana.

“Jalan seharusnya dibangun sepanjang 4 kilometer. Namun kenyataannya, hanya sekitar 50 meter drainase yang berhasil dibangun. Hal ini menyebabkan aliran air tidak terarah dan merusak sebagian badan jalan yang baru selesai dikerjakan,” ujarnya.

“Yang lebih mencengangkan adalah penggunaan batang pohon kelapa sebagai bahan jembatan atau gorong-gorong. Padahal seharusnya menggunakan beton dan besi sesuai standar teknis. Kini, sebagian jembatan sudah mulai berlubang dan rusak, menimbulkan ancaman keselamatan bagi warga,” sambungnya dengan nada kesal.

Usai melakukan aksi demo kurang lebih 30 menit, para perwakilan pendemo diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan tinggi Maluku berjanji akan menyampaikan aspirasi dari GPI kepada atasan.

“Pihak Kejati intinya terbuka dengan apa yang disampaikan oleh kawan-kawan GPI. Nantinya apa yang disampaikan oleh para pendemo akan diterukan kepada atasan,” ungkap  Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannari. (KT/KTL)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Maut Pasutri di Tengah Infus RSUP Leimena Masih Terpasang

14 Januari 2026 - 01:12 WIT

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

2026 ASN Staf Kini Hanya Wajib Ngantor Tiga Hari Seminggu

12 Januari 2026 - 00:25 WIT

Trending di Amboina