KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda, di Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng), berinisial LWT, resmi ditetapkan sebagai tersangka, oleh Penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua.
LWT kesandung dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Maluku dan APBD Maluku Tengah, tahun 2020.
“Saya bersama Tim Penyidik telah menetapkan Sekretaris Panitia atas nama LWT sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pembangunan Gereja Bethesda, Negeri Akoon, Tahun 2020,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Selasa 22 Juli 2025.
Menurutnya, dana hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon, sebesar Rp. 460.000.000.
Dengan rincian Rp. 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta dan APBD Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik ungkapnya, menemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif bahkan tidak memiliki nota pendukung sesuai dengan peruntukan pembangunan infrastruktur keagamaan umat Kristen tersebut.
“Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia almarhum Sdr. “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon” beber Hamdja.
Disebutkannya atas ketidaksesuaian itu, mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp. 199.559.000.
Tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (KTL)


























